Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi oleh anggota kepolisian dari Polda Jateng berinisial Brigadir AK.

"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dilansir dari Antara, Kamis (13/3/2025).

Menurut dia, pelibatan LPSK bertujuan agar tidak ada tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan dalam perkara ini. Ia menuturkan keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa intimidasi.

Ia juga memastikan kepolisian profesional dalam menuntaskan perkara yang menewaskan bayi berusia 2 bulan tersebut. Kepolisian sendiri telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di