Vonis Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan dari Tuntutan

- Ketua Gapensi Semarang, Martono, divonis 4,5 tahun penjara karena suap kepada mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya.
- Vonis diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Hukuman tersebut merupakan akibat dari kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Semarang.
Semarang, IDN Times - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).
1. Putusan vonis lebih ringan dari tuntutan

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegasnya.
Putusan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 5 tahun 2 bulan penjara. Adapun, selain hukuman penjara, Martono juga kena hukuman denda sebesar Rp300 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
2. Terjerat kasus suap proyek penunjukkan langsung

Martono terjerat kasus suap terhadap dua terdakwa, yakni Mbak Ita dan Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023. Dalam kasus tersebut, Martono meminta pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang kepada Alwin Basri.
Lalu, Alwin Basri memberikan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. Dari proyek itu, terdakwa memungut fee sebesar 13 persen dari tiap pelaksana pekerjaan.
3. Martono menerima putusan hakim

Total fee yang terkumpul dari para koordinator lapangan proyek penunjukan langsung sebesar Rp2,245 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam dua tahap, sedang sisanya Rp245 juta dipergunakan sendiri oleh terdakwa Martono.
Sementara, terdakwa Martono langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan banding.