Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gratifikasi Rp2 M, Ketua Gapensi Semarang Dihukum 4,5 Tahun di Kasus Mbak Ita

Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Semarang, IDN Times - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (11/8/2025).

Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 5 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, Martono diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama satu bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Hakim Gatot saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gratifikasi tersebut terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023. Martono disebut meminta bantuan Alwin Basri agar Gapensi memperoleh proyek dari Pemerintah Kota Semarang.

Dari proyek-proyek itu, Martono memungut fee sebesar 13 persen dari tiap pelaksana pekerjaan. Total fee yang terkumpul dari para koordinator lapangan mencapai Rp2,245 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam dua tahap, sementara Rp245 juta digunakan sendiri oleh Martono.

Meski Martono telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp2,5 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim menilai ia tetap harus mengembalikan Rp245 juta yang diterimanya.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang.

Hakim menegaskan, tindakan Martono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa justru mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas proses pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Usai mendengar putusan, Martono langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us