Semarang, IDN Times - Jajaran manajemen pabrik PT Victory Apparel Semarang tetap memberikan uang pesangon bagi ratusan buruh yange terkena PHK dengan skema 0,5 kali.
Keputusan pesangon ini bertolak belakang dengan permintaan dari Penasehat Khusus Presiden (PHP) Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mengenai ketentuan pesangon harus diberikan dengan sistem 1 kali.
"Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak buruh sesuai seperti yang disampaikan Pak Said Iqbal," ungkap Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel, Lusi.
Ia menyoroti bahwa sejumlah anggota serikatnya yang sudah dirumahkan juga mulai menerima transfer pesangon.
Namun, nominal yang diterima tetap mengacu pada skema 0,5 kali. Pemberian pesangon 0,5 tersebut, katanya tanpa memperhitungkan masa kerja maupun komponen lain.
"Seharusnya kalau menurut pemerintah dan juga pacuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang penghargaan masa kerja. Cuman kenapa justru disamaratakan semua. Masa yang kerja setahun sama 20 tahun sama," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia menuturkan akibat pemberian pesangon skema 0,5 kali maka para buruh yang memiliki masa kerja puluhan tahun hanya memperoleh pesangon kurang dari Rp50 juta.
Berdasarkan bukti transfer pesangon yang dikirimkan Lusi, salah satu buruh hanya mendapatkan Rp43.476.693.
Ia bilang ketentuan skema pesangon 0,5 kali merupakan aturan UU Cipta Kerja. Sehingga menurutnya ini jelas-jelas merugikan pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, karena seluruh buruh diperlakukan sama tanpa melihat masa kerja.
Selain itu, total ada 200 lebih buruh PT Victory Apparel yang memperoleh pesangon sebanyak 0,5 kali. Ia menganggap ada intimidasi ketika pesangon hendak dibayarkan kepada para buruh.
Untuk operasional PT Victoria Apparel hanya sampai Oktober 2026. Di sisi lain Perwakilan manajemen PT Victoria Apparel, Fironikha Susyanti, enggan memberikan pernyataan kepada media.
