UIN RM Said Surakarta demo soal pinjol. (IDN Times/Larasati Rey)
Disampaikan oleh Ketua Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama adalah Prof Dr KH KP Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan jika pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship, yang mencapai nominal Rp 160 juta.
“Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Itu kompensasi Rp160 juta, dari satu (sponsor), saya lupa, tadi dari 3 (sponsor), ini salah satunya,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Prof Syamsul menegaskan jika mahasiswa tidak berhak untuk melakukan penandatanganan MoU, apalagi ada nominal di dalam nota kesepemahama yang dimaksud. Lantaran kegiata penyelenggaaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebenarnya juga telah dibiayai oleh universitas.
“PBAK semuanya ditanggung oleh universitas, ada nominal yang besar sekali, padahal ada fakultas yang nyari sponsorship sebesar itu, itu kan rawan macam-macam. Itu kan rawan, mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” jelasnya.