Semarang, IDN Times - Sebanyak 1.500 warga Jawa Tengah dipastikan tidak bisa mengakses pengajuan kredit untuk membeli rumah bersubsidi. Musababnya, ribuan warga tersebut terdeteksi menunggak utang dari pinjaman online (pinjol) sehingga data keuangan yang terlacak dari sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK dianggap bermasalah.
Walah! Terjerat Pinjol, 1.500 Warga Jateng Gagal Beli Rumah Subsidi

Nunggak pinjol 50 ribu tetap ketahuan SLIK OJK
Ketua Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah, Sugiyatno mengatakan banyaknya calon nasabah yang gagal mengakses rumah subsidi tersebut diketahui selama periode Januari-Juni 2026.
"Yang gagal (akses kredit rumah subsidi) sekitar 1.500 konsumen sejak bulan Januari sampai Juni ini. Konsumen yang berminat memiliki rumah subsidi memang akan kena SLIK OJK karena ada yang kena pinjol. Walaupun (nunggak) Rp50 ribu gak dilunasi tetap ketahuan SLIK OJK," ujar Sugiyatno kepada IDN Times, Sabtu (27/7/2026).
Kasus pinjol bikin runyam
Maraknya aksi pinjol memang sedikit banyak membuat warga terganjal saat hendak mengakses kredit di perbankan.
Tak menutup kemungkinan pula bahwa banyak warga yang berhutang dari pinjol justru mempengaruhi minat membeli rumah subsidi.
Menurut Sugiyatno, selama calon konsumen masih memiliki tunggakan utang pinjol, maka tidak bisa mendapatkan akses kredit bank.
"Cara satu-satunya ya musti melunasi pinjolnya dulu. Itupun kalau bank mitra pinjolnya masih aktif, karena kebanyakan di kasus pinjol, ketika orang dapat pinjaman, habis itu konsumennya gak tahu banknya apa. Nah, ini yang agak repot. Padahal kalau mau ngajuin kredit bank kan SLIK OJK-nya harus clear dulu," cetusnya.
"Jadi hitung-hitungan kita dari total calon nasabah yang ngajuin kredit rumah subsidi, hampir 40-50 persen gagal karena pinjol itu tadi," tambahnya.
Kementerian PKP insiasi hapus utang pinjol di bawah sejuta
Karena itulah, pihaknya melalui asosiasi pengembang di tingkat pusat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menginisiasi untuk memutihkan utang pinjol di bawah nominal Rp1 juta.
Sugiyatno berharap inisiasi tersebut bisa jadi langkah nyata demi memudahkan masyarakat memperoleh akses kredit rumah subsidi.
"Harapannya asosiasi dan Kementerian PKP ada komitmen yang baku untuk hapus utang pinjol milik masyarakat yang di bawah nominal Rp1 juta. Kalau ini tidak diselesaikan dari sekarang ya jadi problem berlarut-larut," urainya.
Sembari menunggu kejelasan aturan tersebut, pihaknya mendorong para marketing developer untuk terus-menerus mengedukasi calon nasabah. Terutama berani menanyakan ke OJK apakah BI checking atau SLIK OJK milik mereka sudah clear atau tidak. "Itu satu-satunya caranya nanya dulu OJK sebelum datang ke marketing pengembang," tegasnya.
Pemprov Jateng gandeng babin edukasi warga desa
Terpisah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat desa melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik rentenir, judi online, dan sekaligus memperluas akses keuangan formal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menambahkan, tantangan literasi keuangan saat ini semakin kompleks. Selain masih adanya keraguan masyarakat terhadap layanan keuangan formal, perkembangan teknologi juga membuat akses terhadap pinjaman ilegal dan judi online semakin mudah.
“Sekarang pinjam bisa di kamar sendiri, orang lain tidak tahu, bahkan istri tidak tahu. Tapi itu pinjaman yang ilegal. Orang main judi online juga bisa di kamar sendiri, bahkan tidak hanya masyarakat kalangan bawah, tetapi juga kalangan menengah ke atas,” kata Sumarno belum lama ini.
Oleh karena itu, edukasi keuangan perlu dilakukan lebih masif hingga tingkat desa, agar masyarakat memahami cara mengakses layanan keuangan yang aman dan terlindungi regulasi.
“OJK sudah menggandeng teman-teman Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi lebih masif lagi sampai ke pelosok-pelosok desa,” ujarnya.
OJK janji tingkatkan literasi
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan, TPAKD 2026 akan difokuskan pada penguatan pembiayaan produktif sektor pangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, perluasan digitalisasi keuangan daerah, penguatan kolaborasi dengan industri jasa keuangan, serta monitoring dan evaluasi berbasis dampak.
“Penguatan pembiayaan produktif pada rantai nilai pangan perlu menjadi fokus bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Hidayat.
Berdasarkan asesmen OJK, perekonomian Jawa Tengah pada triwulan I 2026 tumbuh 5,89 persen secara tahunan, lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,61 persen. Kredit sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga tumbuh positif 2,32 persen, sementara kredit UMKM mencapai Rp206,54 triliun.