Semarang, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan pentingnya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, usia undang-undang tersebut terlampau lama bahkan cenderung telah kedaluwarsa.
"Karena waktunya sudah 27 tahun yang sebetulnya sudah kedaluwarsa banyak hal yang tidak terakomodasi di dalamnya. Maka dengan merevisi, paling tidak UU HAM akan jadi payung dalam aturan lainnya termasuk UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," ujarnya saat menghadiri uji publik RUU HAM di Auditorium Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/6/2026).
