Warga Solo Gugat Kebijakan Prabowo di Dewan Perdamaian Dunia ke MK

- Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat kebijakan Presiden Prabowo ke MK terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia yang dinilai tanpa persetujuan DPR.
- Para pemohon meminta adanya batas waktu maksimal tiga bulan bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke DPR demi kepastian hukum dan transparansi.
- Kuasa hukum menilai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih multitafsir dan minim transparansi, sehingga perlu penegasan soal kewajiban persetujuan DPR atas perjanjian strategis.
Surakarta, IDN Times - Sejumlah pihak yang tergabung dalam masyarakat sipil mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Dunia. Gugatan ini menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai belum melibatkan persetujuan DPR RI.
Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI, serta dua warga, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
“Berkas sudah lengkap, pengajuan judicial review ke MK kami daftarkan hari ini,” ujar Ketua LP3HI, Arif Sahudi, Kamis (16/4/2026).
1. Soroti peran DPR dalam perjanjian internasional

Arif menjelaskan, gugatan berfokus pada mekanisme pengesahan perjanjian internasional, khususnya yang berkaitan dengan isu strategis seperti pertahanan, keamanan, dan politik luar negeri.
Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia tidak bisa dianggap sebagai perjanjian biasa. Sebab, kebijakan tersebut memiliki dampak luas terhadap posisi geopolitik dan arah diplomasi Indonesia.
“Kalau menyangkut perdamaian dunia, hubungan internasional, bahkan potensi konflik global, maka Presiden wajib melibatkan DPR,” tegasnya.
Ia menilai, tidak dilibatkannya DPR menjadi salah satu pemicu munculnya polemik di masyarakat.
2. Usulkan batas waktu pengesahan

Dalam permohonannya, para pemohon juga mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke DPR.
Arif menyebut, mereka mengajukan tenggat maksimal tiga bulan sejak penandatanganan perjanjian agar ada kepastian hukum dan transparansi.
“Kami ingin ada kepastian. Setelah ditandatangani, dalam waktu tiga bulan harus dibahas di DPR, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi.
3. Dinilai masih multitafsir dan minim transparansi

Kuasa hukum pemohon, Sigit N Sudibyanto, menilai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih membuka ruang multitafsir, terutama terkait pengesahan perjanjian internasional.
Menurutnya, dalam praktik, masih ada kebijakan strategis yang hanya disahkan melalui peraturan presiden tanpa pengawasan DPR, padahal berpotensi berdampak besar terhadap kedaulatan negara.
“Perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, dan penggunaan anggaran negara tidak seharusnya cukup dengan peraturan presiden. Harus ada kontrol DPR,” ujarnya.
Sigit juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses perjanjian internasional. Ia menilai masyarakat kerap tidak mengetahui isi maupun dampak kesepakatan yang dibuat pemerintah.
“Tiba-tiba sudah diratifikasi, padahal ini menyangkut kepentingan publik dan generasi ke depan,” katanya.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran yang lebih tegas terkait kewajiban persetujuan DPR serta batas waktu pengesahan perjanjian internasional, demi menciptakan kepastian hukum.


















