Semarang, IDN Times - Pengawasan terhadap penjualan hewan kurban menjelang Hari Idul Adha diintensifkan oleh pihak terkait di Kota Semarang. Selain memastikan kesehatan hewan, pedagang yang berjualan wajib mengurus izin di kelurahan maupun kecamatan.
Waspadai Penyakit Lato-lato Pedagang Hewan Kurban Semarang Wajib Lapor

1. Tidak ada hewan sakit
Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Semarang hingga sekarang masih turun ke lapangan untuk memastikan jumlah pedagang yang berjualan di Ibu Kota Jawa Tengah.
Paramedik Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Yuniargo Heru Prabowo mengatakan, dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sejauh ini tidak ada hewan sakit atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
"Cek, hewan sehat. Secara umur, cek fisik, sudah poel," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Kemudian, selama pengawasan dan pantauan Dinas Pertanian juga menemukan pedagang hewan kurban yang belum izin dengan pemangku wilayah setempat. Kendati demikian, setelah diingatkan berusaha untuk melengkapi dengan melakukan izin ke kelurahan.
"Ini pedagang dari Pati, kita cek benar ada SKKH, kemudian harus ada izin dari kelurahan. Tadi belum ada, lalu kita arahkan," ujar Yuniargo.
2. Penjual wajib kantongi SKKH
Dalam pantauan yang dilakukan di sentra penjualan hewan kurban di kawasan Jolotundo, Dinas Pertanian juga mengajak Satpol PP Kota Semarang.
Sekretaris Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa menyampaikan, dalam pengawasan tersebut pihaknya memastikan hewan yang dijual mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Selain itu, para pedagang yang datang dari luar kota juga diminta melengkapi perizinan ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
"Kita lakukan pengecekan bersama Dinas Pertanian dan Dinkes untuk mengecek kesiapan hewan kurban seperti kambing dan sapi, rata-rata secara klinis semua sehat," katanya.
3. Pengecekan kesehatan hewan dari penyakit
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang, dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antisipasi dengan penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau yang dikenal dengan penyakit lato-lato.
"Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun, tetap kita lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan. Selain itu, kami meminta para penjual untuk mengurus perizinan kepada kelurahan dan kecamatan,’’ tandasnya.