Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFH ASN Jateng Tiap Jumat, Ini Daftar Layanan yang Tetap Buka Pol!
Petugas kesehatan melakukan skrining tekanan darah seorang pekerja saat agenda rekor MURI pemeriksaan kesehatan gratis terintregrasi SatuSehat di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
  • Pemprov Jawa Tengah mulai 1 April 2026 menerapkan WFH tiap Jumat bagi sebagian ASN, mengikuti kebijakan pusat dan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik.
  • Layanan vital seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, infrastruktur, dan kebersihan wajib tetap beroperasi penuh tanpa WFH demi menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
  • Hanya ASN back office yang boleh WFH dengan pengawasan ketat, sementara pejabat struktural tetap masuk kantor untuk memastikan produktivitas dan transparansi pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menindaklanjuti kebijakan pusat terkait skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 April 2026, sebagian ASN di lingkungan Pemprov Jateng diizinkan menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya hambatan birokrasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan memprioritaskan kelangsungan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno

Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat, yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian sistem kerja ASN, kebijakan Work From Home (WFH) bersifat selektif.

Berikut adalah daftar dinas/sektor di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tidak bisa dilakukan WFH secara penuh atau wajib disiagakan:

1. Daftar pelayanan vital kepada masyarakat yang tetap tatap buka

Ilustrasi BPBD Lebak (Antaranews)

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Kemendagri, sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan nyawa dan kebutuhan dasar warga dilarang keras menerapkan WFH. Berikut adalah unit layanan yang dipastikan tetap siaga 100 persen di lapangan:

Sektor Kesehatan: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan tetap beroperasi normal untuk melayani pasien, Dinas Kesehatan (Khusus bagian penanggulangan penyakit menular dan kedaruratan).

Keamanan dan Bencana: Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran, dan petugas lapangan Dishub tetap siaga 24 jam.

Administrasi Publik: Layanan cetak KTP/KK dan akta di Dispendukcapil, loket perizinan DPMPTSP, serta pengurusan pajak di Samsat tetap melayani secara tatap muka.

Infrastruktur dan Kebersihan: Petugas perbaikan jalan (DPU), pengangkut sampah (DLH), hingga teknis air minum (PDAM) tetap bekerja di lokasi.

2. Pengawasan Ketat bagi ASN "Back Office"

Sekda Jateng Sumarno saat berikan pengarahan kepada para pimpinan inspektorat. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Hanya ASN yang menjalankan fungsi dukungan administrasi (back office), perencanaan, dan pengolahan data yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Itu pun dengan syarat ketat: wajib melakukan tagging lokasi di rumah dan melaporkan hasil kerja secara berkala.

"Pejabat tinggi seperti Sekda, Kepala Dinas, hingga Camat dan Lurah tetap wajib masuk kantor. Mereka adalah motor penggerak yang memastikan bawahannya tetap produktif meski bekerja dari rumah," jelas Sumarno.

3. Transparansi untuk Masyarakat

Ilustrasi ASN (IDN Times/Aan Pranata)

Kebijakan WFH hari Jumat dipilih karena durasi kerja yang lebih pendek, namun Pemprov Jateng menjamin kualitas output kerja tidak akan berkurang. Bagi warga, hal ini menjadi jaminan bahwa inovasi sistem kerja baru tidak akan mengorbankan kepentingan rakyat.

Dengan pembagian tugas yang jelas, transisi menuju sistem kerja modern ini diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kerja ASN tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima, cepat, dan transparan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Editorial Team