Semarang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menindaklanjuti kebijakan pusat terkait skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 April 2026, sebagian ASN di lingkungan Pemprov Jateng diizinkan menjalankan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya hambatan birokrasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan memprioritaskan kelangsungan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno
Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat, yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian sistem kerja ASN, kebijakan Work From Home (WFH) bersifat selektif.
Berikut adalah daftar dinas/sektor di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tidak bisa dilakukan WFH secara penuh atau wajib disiagakan:
