Capaian Program Pengungkapan Sukarela PPh di Jateng Rp1,83 Triliun

Pegawai swasta paling banyak manfaatkan program PPS PPh

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp1,83 triliun. Nilai tersebut diperoleh setelah batas waktu pengumpulan PPS berakhir pada Kamis (30/6/2022). 

1. PPS diikuti 12.255 wajib pajak

Capaian Program Pengungkapan Sukarela PPh di Jateng Rp1,83 TriliunPetugas pajak sedang melayani wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) di Kantor DJP Jateng I. (Dok. DJP Jateng I)

Berdasarkan rekapitulasi data PPS Kanwil DJP Jawa Tengah I, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 triliun. Sedangkan, jumlah PPh yang disetorkan sebanyak Rp1,83 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp733,86 miliar dari kebijakan II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto mengatakan, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat mencapai 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.

“Pada program ini satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/7/2022).

Secara terinci dari pengumpulan PPS PPh, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp384,32 miliar. Kemudian, nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp295,83 miliar dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 miliar.

Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

2. Pengusaha dominasi capaian PPh PPS

Capaian Program Pengungkapan Sukarela PPh di Jateng Rp1,83 TriliunIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Teguh menjelaskan, statistik berdasarkan nilai harta bersih, pada lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp9,97 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp2,34 triliun, tabungan sebesar Rp1,3 triliun, deposito sebesar Rp720,69 miliar dan investasi lainnya sebesar Rp719,22 miliar.

Sedangkan, lima besar jenis usaha adalah pengusaha atau pegawai swasta sebesar Rp8,71 triliun, real estate sebesar Rp1,64 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp500,51 miliar, penerbitan piranti lunak sebesar Rp475,84 miliar, dan perdagangan besar sebesar Rp449,28 miliar.

‘’Pengusaha dan pegawai swasta mendominasi dalam capaian PPh melalui PPS,’’ katanya. 

3. Kanwil DJP Jateng I di posisi ke-6 nasional

Capaian Program Pengungkapan Sukarela PPh di Jateng Rp1,83 Triliun(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kemudian, lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang sebesar Rp5,99 triliun, Madya Semarang sebesar Rp1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,57 triliun, Pratama Semarang Timur sebesar Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah sebesar Rp1,26 triliun.

“Dari capaian tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS,” tuturnya.

Sementara itu, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.

“Tak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” tandas Teguh. 

4. Program sudah berjalan selama 6 bulan

Capaian Program Pengungkapan Sukarela PPh di Jateng Rp1,83 TriliunKantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program yang dikenalkan pada tahun 2021. Program tersebut memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Program PPS tahun ini dilaksanakan selama enam bulan, sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya