Ilegal, 14 Outlet Usaha Gadai di Jateng Terjaring Satgas OJK

Alasan mereka salah satunya keterbatasan modal dan dana

Semarang, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 kegiatan usaha gadai swasta ilegal di Jawa Tengah.

Semua kegiatan usaha tersebut belum mendapatkan izin resmi namun mereka telah beroperasi.

Baca Juga: OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

1. Ada 14 gerai tersebar di Jawa Tengah

Ilegal, 14 Outlet Usaha Gadai di Jateng Terjaring Satgas OJKANTARA

Melansir siaran pers resmi dari OJK yang diterima IDN Times, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang tak berizin.

Dari jumlah tersebut, 13 berada di Jawa Tengah. Sisanya terdapat di Sumatera Utara. Ketiga belas pelaku usaha gadai swasta ilegal itu mempunyai 14 outlet atau gerai di Jateng.

2. Alasannya tidak cukup modal dan dana

Ilegal, 14 Outlet Usaha Gadai di Jateng Terjaring Satgas OJKANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi OJK, diketahui bahwa sebagian besar pelaku usaha gadai swasta ilegal itu sengaja tidak mengurus izin. Hal tersebut dikarenakan mereka mengalami keterbatasan dana dan modal.

Alasan lain adalah sebagian besar dari mereka memang sengaja dan belum memutuskan untuk mengajukan izin ke OJK. Padahal mereka sudah beroperasi dan membuka gerai.

3. Daftar perusahaan gadai ilegal

Ilegal, 14 Outlet Usaha Gadai di Jateng Terjaring Satgas OJKANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Berikut 13 nama perusahaan pelaku usaha gadai swasta ilegal yang terjaring oleh Satgas Waspada Investasi OJK.

  1. Aditaman Gadai
  2. Dasmin Gadai Tegal
  3. Gadai HP Serayu
  4. Gadaibarang.com
  5. Rajawali Gadai
  6. Sentral Gadai
  7. Solusi Gadai
  8. TNT Gadai
  9. Rajawali Cell
  10. KSP Sahabat Bintang Mandiri
  11. Kurnia Gadai
  12. Outlet Gadai Mahir
  13. Outlet Gadai Damai

Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya