Ilegal, 14 Outlet Usaha Gadai di Jateng Terjaring Satgas OJK

Semarang, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 kegiatan usaha gadai swasta ilegal di Jawa Tengah.
Semua kegiatan usaha tersebut belum mendapatkan izin resmi namun mereka telah beroperasi.
Baca Juga: OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi
1. Ada 14 gerai tersebar di Jawa Tengah
Melansir siaran pers resmi dari OJK yang diterima IDN Times, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang tak berizin.
Dari jumlah tersebut, 13 berada di Jawa Tengah. Sisanya terdapat di Sumatera Utara. Ketiga belas pelaku usaha gadai swasta ilegal itu mempunyai 14 outlet atau gerai di Jateng.
2. Alasannya tidak cukup modal dan dana
Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi OJK, diketahui bahwa sebagian besar pelaku usaha gadai swasta ilegal itu sengaja tidak mengurus izin. Hal tersebut dikarenakan mereka mengalami keterbatasan dana dan modal.
Alasan lain adalah sebagian besar dari mereka memang sengaja dan belum memutuskan untuk mengajukan izin ke OJK. Padahal mereka sudah beroperasi dan membuka gerai.
3. Daftar perusahaan gadai ilegal
Berikut 13 nama perusahaan pelaku usaha gadai swasta ilegal yang terjaring oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
- Aditaman Gadai
- Dasmin Gadai Tegal
- Gadai HP Serayu
- Gadaibarang.com
- Rajawali Gadai
- Sentral Gadai
- Solusi Gadai
- TNT Gadai
- Rajawali Cell
- KSP Sahabat Bintang Mandiri
- Kurnia Gadai
- Outlet Gadai Mahir
- Outlet Gadai Damai
Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal