Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu Muda

Setiap bulan transaksinya lebih dari 100 kali

Semarang, IDN Times - Layanan jasa keuangan pinjaman daring atau online (pinjol) resmi saat ini masih terus eksis. Layanan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun tidak sedikit masyarakat yang justru tergiur meminjam dari pinjol ilegal, yang tidak diketahui pemilik serta identitas perusahaannya.

Dari temuan IDN Times, konsumen pinjol ilegal ini didominasi ibu-ibu muda. 

Baca Juga: OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol Ilegal

1. Transaksi setiap bulan tinggi

Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu MudaIDN Times/Dhana Kencana

Temuan tersebut didapat dari pengakuan seorang agen Payment Point Online Bank (PPOB) atau agen jasa pembayaran online di Semarang, Jawa Tengah.

Transaksi pembayaran pinjol ilegal dalam satu bulan mencapai 100 kali transaksi.

"Ada yang WhatsApp, diminta untuk kirim (transfer). Tapi ke nama pribadi. Sering banget. Lambat laun tahu, bahwa itu transaksi pinjol ilegal," kata pemilik agen jasa pembayaran, Ardan Priya Kusuma saat ditemui IDN Times di kawasan Kanguru Gayamsari Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

2. Perhitungannya tidak masuk akal

Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu MudaIDN Times/Dhana Kencana

Menurutnya praktek pinjol ilegal di masyarakat dinilainya sangat kejam.

Ardan mencontohkan bahwa untuk pinjaman senilai Rp1 juta, maka konsumen diwajibkan mengembalikan uang beserta bunga sebesar Rp1,3 juta. Ironisnya, uang yang diterima oleh konsumen kurang dari Rp1 juta, dengan dalih dipotong biaya administrasi dan biaya lain-lain.

"Misal pinjam uang Rp1 juta, dengan tenggat 14 hari pengembalian. Ya harus bayar di atas Rp1 juta. Dapatnya bisa Rp925 ribu atau Rp950 ribu. Tidak masuk akal," ungkapnya.

3. Persyaratannya sangat mudah

Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu MudaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kemudahan syarat saat pengajuan menjadi pemicu tumbuh suburnya pinjol ilegal di kalangan ibu muda.

Sebagian besar hanya diperlukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), swafoto atau selfie, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Umumnya tiga itu. Tapi ada juga yang hanya KTP sebagai syarat. Lha bagaimana? persepsi di masyarakat, hanya perlu KTP bisa cairkan duit," jelas Ardan.

4. Rata-rata konsumen ibu-ibu muda

Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu Mudafreepik.com

Ardan yang sudah menggeluti dunia agen jasa pembayaran online sejak 2011 menyebut layanan pinjol ilegal tersebut laiknya rentenir, namun beroperasi di jagad dunia maya atau online.

Para konsumen yang melakukan transaksi pembayaran cicilan pinjol ilegal melalui loketnya, sebagian besar adalah ibu muda, dengan rentang usia 35-40 tahun.

"Rata-rata yang kesini (loket) ibu-ibu. Ya usia yang rata-rata sebenarnya masih produktif untuk kerja," jelasnya.

5. Banyak yang kapok

Konsumen Pinjaman Online Ilegal Didominasi  Ibu-ibu MudaIDN Times/Dhana Kencana

Saat ini, Ardan turut aktif memberikan edukasi terkait dampak menggunakan layanan jasa pinjol ilegal. Baik kepada masyarakat umum, maupun konsumen pengguna pinjol ilegal.

"Dulu (2018) per bulan bisa lebih dari 100 transaksi, mereka yang membayar cicilan ke pinjol ilegal. Mungkin sudah mulai sadar dan kapok, bahwa risiko yang dihadapi semakin banyak. Yang jadi korban juga sudah trauma," aku Ardan

Ia menambahkan, jumlah transaksi pembayaran cicilan pinjol ilegal selama kurun waktu tahun 2019 sudah mulai menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cermati Baik-baik, Ini 4 Pegangan Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya