Optimalisasi 5.551 Sumur Rakyat di Jateng untuk Ketahanan Energi

- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan SKK Migas sepakat untuk optimalisasi 5.551 sumur minyak rakyat sebagai implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Proses optimalisasi mencakup validasi sumur, penunjukan pengelola resmi, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pembelian hasil produksi oleh PT Pertamina.
- Optimalisasi sumur rakyat diharapkan dapat meningkatkan produksi migas nasional, memberdayakan ekonomi lokal, dan menjamin keselamatan operasional serta lingkungan.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa) menyepakati percepatan optimalisasi ribuan sumur minyak rakyat. Langkah tersebut diambil sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Data terbaru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menunjukkan, terdapat sekitar 5.597 sumur minyak masyarakat yang telah terdata dan memerlukan validasi. Mayoritas sumur terkonsentrasi di Kabupaten Blora sebanyak 3.136 sumur, disusul Kabupaten Wonogiri (850 sumur), Kabupaten Rembang (212 sumur), Kabupaten Grobogan (201 sumur), Kabupaten Boyolali (198 sumur), dan Kabupaten Batang (150 sumur).
Sumur lainnya tersebar di Kabupaten Kendal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Jepara.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana menjelaskan, percepatan optimalisasi tersebut tidak hanya mencakup pengaktifan kembali sumur tua, tetapi juga membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga terkait bantuan teknologi dalam pengembangan potensi migas.
"Kami sepakat untuk mempercepat optimalisasi potensi migas di Jawa Tengah yang berkenaan dengan sumur BUMD, KUD, maupun UMKM. Termasuk menggali potensi-potensi yang ada," katanya usai bertemu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (11/9/2025).
Taufan menambahkan, proses inventarisasi dan legalisasi itu dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, validasi menyeluruh terhadap ribuan sumur oleh tim gabungan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi dan kabupaten/kota, SKK Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum. Kedua, sumur-sumur yang telah terdata akan didaftarkan secara resmi ke Kementerian ESDM.
Tahap ketiga adalah penunjukan pengelola resmi di masing-masing kabupaten/kota, baik berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Unit Desa, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengelola resmi tersebut kemudian wajib menjalin kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memegang wilayah kerja bersangkutan.
Sementara itu, Ahmad Luthfi mendukung penuh percepatan optimalisasi sumur minyak masyarakat. Ia meminta SKK Migas untuk terus mengawal tim yang telah dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kita minta dikawal. Ini bagus, tidak hanya untuk Pendapatan Asli Daerah tapi langsung kepada masyarakat dan mendukung swasembada energi," akunya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto menyebutkan, semua sumur yang layak dari sisi lingkungan, teknis, maupun keselamatan kerja akan didata untuk kemudian diusahakan kembali secara resmi.
Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama bagi upaya optimalisasi tersebut. Regulasi itu secara eksplisit menargetkan sumur rakyat yang sudah eksis untuk dilegalisasi, namun secara tegas melarang pembukaan atau pengeboran sumur baru secara ilegal.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah tidak ingin membiarkan sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem.
"Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka tidak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini, semuanya sudah bisa kita lakukan," ucapnya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dilansir laman resmi Kementerian ESDM.
Secara nasional, pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur rakyat yang tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Target produksi dari inisiatif itu mencapai 10.000--15.000 barel per hari pada akhir tahun 2025.
Dari sisi kontribusi ke ketahanan energi, optimalisasi ribuan sumur rakyat diharapkan menambah produksi migas nasional yang cenderung menurun. Meski produksi per sumur relatif kecil, umumnya hanya 3--5 barel per hari, secara agregat jumlahnya signifikan.
Di Jawa Tengah, potensi produksi bisa mencapai ratusan barel per hari jika seluruh sumur layak beroperasi optimal.
PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya menjadi pembeli hasil produksi sumur rakyat. Perusahaan energi milik negara itu berkomitmen membeli minyak dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) dan menjamin mekanisme pembayaran yang cepat.
Skema penjualan tersebut memberikan kepastian pasar bagi pengelola sumur rakyat. Sebagai contoh, jika harga ICP berada di level 70 dolar AS per barel, maka harga pembelian dari sumur rakyat mencapai 56 dolar AS per barel. Dengan potensi produksi 3 barel per hari, satu sumur rakyat dapat menghasilkan pendapatan hingga Rp2 juta per hari.
"Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," jelas Bahlil.
Optimalisasi sumur rakyat berdampak siginifikan pada ekonomi dan sosial. Legalitas operasi mengubah iklim kerja para penambang lokal yang sebelumnya bekerja dalam rasa ketakutan dan sering ditakuti oleh oknum. Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mereka dapat beraktivitas secara legal dan aman.
Program tersebut juga menciptakan lapangan pekerjaan. Satu sumur tua dapat menyerap sekitar 10 tenaga kerja lokal, sehingga ribuan sumur berpotensi menyerap puluhan ribu pekerja. Hal ini berpengaruh langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perputaran ekonomi di desa-desa.
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Al Haris menilai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai angin segar bagi daerah.
"Pertama bagi kami di daerah, Permen ini adalah malaikat. Selama ini sangat banyak sekali masalah yang muncul akibat sumur-sumur ini. Membahayakan juga masyarakat dan sebagainya. Maka sudah banyak korban di daerah selama ini," ungkap Haris, yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi, dalam keterangan resminya, (9/10/2025).
Meskipun bertujuan strategis, implementasi kebijakan itu menghadapi tantangan kompleks. Aspek keselamatan operasional menjadi tantangan paling mendesak. Pengelolaan sumur harus profesional dan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis.
Insiden tragis seperti kebakaran sumur minyak ilegal di Blora yang menewaskan tiga orang dan terjadi di tengah pemukiman pada Selasa (19/8/2025) menjadi pengingat penting akan perlunya tata kelola yang cepat dan validasi yang akurat. Banyak sumur rakyat berlokasi dekat pemukiman dengan jarak kurang dari 3 meter, sehingga risiko kebakaran tinggi.
Tantangan teknis lainnya meliputi penghentian operasi darurat karena alasan keselamatan, keterbatasan ketersediaan rig pengeboran, gangguan operasional seperti kebocoran pipa dan kerusakan peralatan, serta cuaca ekstrem yang menghambat mobilisasi.
Banyak sumur adalah sumur tua bertekanan rendah yang membutuhkan teknologi angkat minyak agar produksi optimal.
SKK Migas membuka opsi kerja sama dengan pihak ketiga untuk bantuan teknologi pada sumur-sumur tersebut. Selain itu, perlu penyesuaian operasi agar standar keselamatan terpenuhi, seperti pemasangan pompa yang aman dan pengawasan gas beracun di lokasi sumur.
Lalu, aspek regulasi menuntut analisis kritis mendalam. Legalisasi sumur rakyat harus menyelesaikan dilema hukum terkait konsistensi dengan Undang-Undang Migas (UU Migas), di mana operasi migas secara tradisional hanya dapat dilakukan oleh KKKS. Pemerintah setidaknya ikut memastikan payung hukum yang kuat dan harmonis.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan periode transisi selama 4 tahun bagi pengelola untuk memperbaiki tata kelola dan menerapkan good engineering practice. Ancaman penutupan operasional akan ikut diberlakukan jika tidak memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.
Dari perspektif sosial, kebijakan itu harus menjamin inklusivitas untuk mencegah konflik antara kelompok penambang yang berbeda atau antara masyarakat dengan pengelola resmi. Terbitnya beleid itu juga mencegah adanya pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat. SKK Migas mengapresiasi langkah Gubernur Ahmad Luthfi yang telah menginstruksikan tidak boleh ada pengeboran sumur baru, yang diharapkan dapat ditiru oleh daerah lain.
Hal itu menjadi langkah pencegahan vital untuk menjaga stabilitas sumber daya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan kilang ilegal. Dengan hasil minyak sumur rakyat yang dibeli oleh perusahaan KKKS seperti Pertamina, diharapkan tidak ada lagi perusahaan ilegal yang melakukan pengolahan terhadap minyak tersebut.
Pengolahan ilegal biasanya tidak memenuhi standar pengolahan minyak bumi yang baik. Dampaknya, apabila masyarakat mengonsumsi hasil olahan tersebut, dapat terjadi kerusakan terhadap mesin atau kendaraan.
"Pengolahan ilegal itu justru harus dilakukan penertiban. Tentu kami melakukan pembinaan terhadap yang ilegal ini, jangan sampai ada pembiaran," ungkapnya Selasa (1/7/2025).
Dalam waktu dekat, tim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama SKK Migas akan menggelar rapat teknis untuk membahas klasifikasi sumur. Rapat tersebut akan menentukan sumur mana yang layak diusahakan, mana yang aman untuk diproduksi, serta mana yang harus ditutup karena alasan teknis maupun keselamatan.
Dengan langkah percepatan itu, Pemprov Jawa Tengah berharap pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan sekaligus menjadi salah satu pilar penting ketahanan energi nasional. Optimalisasi ribuan sumur rakyat di Jawa Tengah merupakan langkah strategis meningkatkan produksi migas domestik sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.
Mekanisme legalisasi sumur rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat dipandang sebagai strategi transfer dan mitigasi risiko struktural. Dengan mewajibkan pengelolaan berada di tangan entitas terstruktur dan di bawah pengawasan KKKS yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), pemerintah secara efektif mengalihkan tanggung jawab kepatuhan keselamatan dan lingkungan dari penambang informal berisiko tinggi kepada rantai pengawasan formal.
Program tersebut diharapkan menjadi solusi menyeluruh: cadangan migas tidak terbuang, masyarakat mendapat manfaat ekonomi, dan risiko lingkungan--keselamatan dapat dikendalikan dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.

















