Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PT Dana Mandiri Sejahtera Tutup, OJK Minta Debitur dan Kreditur Begini

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) karena gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan, meskipun diberi tenggat waktu.
  • PT DMS tidak lagi diizinkan menjalankan usaha di bidang modal ventura dan harus menyelesaikan kewajiban hukum, keuangan, dan administratif terhadap debitur, kreditur, serta mitra usaha lainnya.
  • Debitur, kreditur, atau mitra usaha lainnya diminta untuk menghubungi PT DMS melalui kanal komunikasi resmi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban mereka.

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Alam Sutera, Tangerang. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan diumumkan ke publik pada Rabu, 9 Juli 2025.

1. Alasan izin usaha dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Langkah tegas itu diambil OJK karena PT DMS gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang telah ditetapkan dalam regulasi OJK, bahkan setelah diberi tenggat waktu melalui sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha.

Menurut keterangan resmi OJK, pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekuitas minimum sesuai dengan batas waktu yang telah disetujui. Padahal, sebelumnya PT DMS sudah diberi ruang untuk melakukan langkah-langkah pemulihan.

“Kami memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT DMS untuk menyesuaikan ekuitasnya. Namun hingga tenggat berakhir, perusahaan belum menunjukkan kemajuan signifikan,” tegas OJK dilansir keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).

Keputusan OJK itu merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, dan POJK 25/2023 yang mengatur tentang perusahaan modal ventura konvensional dan syariah.

2. Konsekuensi bagi PT DMS

Ilustrasi modal ventura. (Unsplash.com/Markus Winkler)
Ilustrasi modal ventura. (Unsplash.com/Markus Winkler)

Dengan pencabutan izin itu, PT DMS tidak lagi diizinkan menjalankan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, keuangan, dan administratif, termasuk hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta mitra usaha lainnya.

Berikut lima kewajiban utama yang harus segera dilakukan PT DMS:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.

  2. Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Menginformasikan mekanisme penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.

  4. Menunjuk penanggung jawab dan tim layanan sementara sebelum terbentuknya Tim Likuidasi dan melaporkannya ke OJK dalam waktu lima hari kerja.

  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai regulasi yang berlaku.

OJK juga menegaskan bahwa PT DMS tidak boleh lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan, demi menghindari kebingungan publik.

3. Yang harus dilakukan kreditur dan debitur

Sosialisasi literasi keuangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sosialisasi literasi keuangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti debitur, kreditur, atau mitra usaha lainnya, OJK mengimbau agar segera menghubungi pihak perusahaan melalui kanal komunikasi resmi:

  • Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599

  • Email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com

  • Alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, 10150

Pihak PT DMS, imbuh OJK, diwajibkan membentuk gugus tugas layanan informasi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait hak dan kewajiban mereka.

OJK menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan iklim usaha modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya. Perusahaan modal ventura memang berperan penting dalam menyalurkan pembiayaan bagi UMKM dan startup, namun tetap harus mematuhi aturan dasar industri keuangan.

“Tindakan pencabutan izin ini adalah wujud pengawasan yang tegas dan konsisten untuk menjaga kredibilitas industri modal ventura di Indonesia,” tulis OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us