Ada 119 Pelanggaran Selama PPKM Darurat Semarang: Dari PKL, Mal, Kafe

Masih banyak tempat usaha buka lebih dari jam operasional

Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 119 pelanggaran yang ditemukan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3--20 Juli 2021. Dari penertiban tersebut, mayoritas pelanggaran dilakukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional.

1. PKL dominasi pelanggaran saat PPKM Darurat

Ada 119 Pelanggaran Selama PPKM Darurat Semarang: Dari PKL, Mal, KafeSatpol PP Kota Semarang melakukan sidak ke Mal Tentrem Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan rata-rata pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL). Mereka terjaring dalam kegiatan penertiban saat PPKM Darurat. 

‘’Ada 68 pelanggaran dari PKL. Selain itu, kami juga kerap menertibkan warmindo, kafe dan karaoke yang masih buka di luar jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Darurat. Mereka juga melanggar aturan karena masih melayani konsumen di tempat,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Swalayan Ramai Semarang Ditutup, Ada Karyawan COVID-19 Nekat Kerja

2. Penertiban dilakukan sesuai SOP mulai teguran lisan hingga penutupan sementara

Ada 119 Pelanggaran Selama PPKM Darurat Semarang: Dari PKL, Mal, KafeSwalayan Ramai Semarang ditutup karena ada karyawan positif COVID-19. (dok. Satpol PP Semarang)

Berdasarkan data Satpol PP Kota Semarang, selama penertiban 3--20 Juli 2021, ada pelanggaran di 3 mal, 20 pertokoan, 27 kafe/karaoke/rumah makan, 68 PKL, dan satu hajatan. 

Fajar mengklaim, pihaknya menertibkan sesuai dengan SOP pengenaan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, sesuai arahan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Wali Kota Semarang. 

‘’Bagi PKL pertama kami tegur secara lisan, kalau tetap dilanggar kami lakukan pembubaran, lalu pembongkaran hingga penyitaan KTP atau sarana usaha. Kalau mal, toko modern, kafe, restoran dan karaoke, sanksinya mulai dari teguran lisan hingga penutupan sementara,’’ jelasnya.

3. Kerumunan di tempat vaksinasi jadi pantauan Satpol PP

Ada 119 Pelanggaran Selama PPKM Darurat Semarang: Dari PKL, Mal, KafeVaksinasi massal digelar di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Jalan Dr Susilo, Pahoman, Bandar Lampung memicu kerumunan, Sabtu (3/7/2021) (dok. IDN Times).

Dari kejadian tersebut, Satpol PP mengimbau kepada masyarakat untuk lebih menaati aturan pada PPKM Darurat Level 4 yang sedang berjalan hingga 25 Juli 2021.

‘’Sebab, jika tidak ditaati sampai kapan kasus COVID-19 ini bisa turun. Bahkan, kalau tidak turun-turun kemungkinan PPKM ini akan terus diperpanjang dan akibatnya membuat sektor ekonomi makin banyak yang terdampak,’’ tutur Fajar.

Dalam setiap penertiban, pihaknya mengaku tidak ingin bersikap keras dan berusaha humanis.

‘’Namun, terkadang karena masyarakat menanggapi secara keras petugas akhirnya sampai emosi. Ya, akhirnya jadi viral. Semoga hal seperti itu tidak terulang lagi,’’ ujarnya. 

Sementara pada perpanjangan PPKM Level 4, Satpol PP akan tetap menertibkan masyarakat yang melanggar, termasuk di tempat-tempat vaksinasi yang kerap menimbulkan kerumunan.

"Kami hadir di sana. Kami tugaskan sejumlah personel di sana untuk membantu mengurai kerumunan,’’ imbuh Fajar.

Baca Juga: Damkar Ikut Satpol PP Semarang Semprot Warung: Mereka Emosi Kita Capek

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya