Dangdutan Saat COVID-19 Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

Peringatan bagi semua pihak agar disiplin protokol kesehatan

Tegal, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo. Anggota legislatif dari Partai Golkar itu dinyatakan bersalah, karena telah menggelar konser dangdut saat pandemik virus corona (COVID-19) melanda pada bulan September 2020 lalu. 

1. Wasmad terbukti bersalah dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan

Dangdutan Saat COVID-19 Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan PenjaraWakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. (IDN Times/Bagus F)

Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan serta tidak mematuhi perintah pejabat yang sah. Sebab, konser dangdut yang digelar itu telah mengundang kerumunan warga.

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua, Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota. Yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Hakim Ketua, Toetik Ernawati mengatakan, bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemerintah Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya melansir Antara, Rabu (13/1/2020). 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19

2. Vonis yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai efek jera

Dangdutan Saat COVID-19 Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Adapun, perihal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, selalu memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan perihal yang memberatkan, seharusnya terdakwa juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filosofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya. 

Toetik menyebut vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya. Kemudian, dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," katanya.

3. Vonis sebagai peringatan untuk semua orang yang melanggar aturan saat pandemik COVID-19

Dangdutan Saat COVID-19 Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan PenjaraArsip. Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kasus tersebut dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Diharapkan, kasus-kasus serupa tidak terjadi pada hari-hari mendatang.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," jelasnya menukil keterangan resmi dari humas Pemprov Jateng yang diterima IDN Times, Rabu (13/1/2020).

4. Melalui PPKM diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin protokol kesehatan COVID-19

Dangdutan Saat COVID-19 Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Reno Esnir

Tidak hanya bagi pejabat publik, lanjut Ganjar, kasus Wasmad akan menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan virus corona saat pandemik COVID-19 harus dilakukan secara tegas.

Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini.

Dia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemik.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," tandasnya.

Baca Juga: Kisah Widia Pulang Naik Sriwijaya Air SJY 182 Usai Jenguk Ibu di Tegal

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya