Penerimaan Pajak Jateng Tumbuh 1,99 Persen Saat Pandemik

Cukai rokok sumbang penerimaan tertinggi

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mencatat hingga bulan September 2020 penerimaan pajak mencapai 71,48 persen atau Rp 18,9 triliun dari target Rp 26.5 triliun. Dari pencapaian itu penerimaan pajak tumbuh 1,99 persen.

1. Target penerimaan pajak tahun 2020 turun karena pandemik COVID-19

Penerimaan Pajak Jateng Tumbuh 1,99 Persen Saat PandemikKepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno. Dok. Kanwil DJP Jateng I

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno mengatakan, pada awal tahun 2020 pihaknya menargetkan penerimaan pajak di angka Rp 34,2 triliun. Kendati demikian, dengan kondisi pandemik COVID-19 dan APBN-P turun menjadi Rp 26.5 triliun. 

‘’Adapun, pencapaian hingga sekarang mencapai 71,48 persen atau sekitar Rp 18,9 triliun. Sedangkan, pertumbuhan di bulan September mencapai 1,99 persen dan menduduki urutan kedua setelah Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang mengalami pertumbuhan sekitar 2 persen,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2019 KPP Madya Semarang Tak Target, Hanya 83,4 persen

2. Penyumbang penerimaan pajak terbesar dari cukai rokok

Penerimaan Pajak Jateng Tumbuh 1,99 Persen Saat PandemikIlustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Penerimaan yang cukup positif itu disumbang dari cukai rokok yang tahun 2020 mengalami kenaikan. Selain itu, juga dari peningkatan PPN atas hasil Industri tertentu. 

Suparno menjelaskan, peran dari industri tembakau ini menyumbang penerimaan sekitar 32 persen dan ini akan mewarnai industri pengolahan di Jawa Tengah yang tumbuh sekitar 11, 6 persen. Dari pertumbuhan tersebut  66 persen didukung dari industri hasil tembakau, sedangkan untuk industri pengolahan lainnya tumbuh sekitar 5 persen sampai dengan 6 persen. 

‘’Setelah ditelusuri ternyata industri makanan dan minuman yang masih menopang kinerja dan pertumbuhan di Kanwil DJP Jawa Tengah I sementara  industri-industri lain yang memanfaatkan. Sehingga, dari gambaran realisasi tersebut kira-kira yang dominan menyumbang penerimaan 42 persen yaitu dari PPN  atau sekitar Rp 7,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 3,9 persen,’’ jelasnya. 

3. Kanwil DJP Jawa Tengah I petakan sinyal ekonomi untuk awasi wajib pajak

Penerimaan Pajak Jateng Tumbuh 1,99 Persen Saat PandemikIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kemudian, PPh Pasal 21 yang terdapat insentif di dalamnya memiliki peran kontribusi sekitar 14 persen dengan pertumbuhan 4,5 persen. 

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengikuti pengembangan NLE  dengan mengembangkan suatu Information and Communication Technology (ICT) terkait pengawasan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I. Caranya, dengan memetakan sinyal-sinyal ekonomi, sehingga wajib pajak akan dengan mudah diawasi. ‘'Pengawasan ini dilakukan Kanwil DJP Jateng I yang bersinergi Kanwil Direktorat Bea dan Cukai,’’ tandasnya.

Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Solo Bisa Layani 377 Pelayanan Publik, Izin Hingga Pajak

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya