Ramadan, Tempat Hiburan dan Pijat di Semarang Buka Sampai 24.00 WIB

Kegiatan Ramadan diizinkan asal jaga prokes

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Tempat hiburan diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

1. Boleh beroperasi dari pukul 17.00–24.00 WIB

Ramadan, Tempat Hiburan dan Pijat di Semarang Buka Sampai 24.00 WIBilustrasi bermain billiard (pexels.com/Alexander Suhorucov)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan,tempat hiburan diizinkan beroperasional mulai pukul 17.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.

"Semua aktivitas dan kegiatan yang sifatnya hiburan ada aturannya di Surat Keputusan Wali Kota. Boleh beroperasi mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Buka Bersama Ramadan di Hotel Semarang, All You Can Eat

2. Restoran dan tempat makan tetap boleh buka

Ramadan, Tempat Hiburan dan Pijat di Semarang Buka Sampai 24.00 WIBilustrasi suasana di dalam restoran (pexels.com/Anna Tis)

Ketentuan itu mengacu pada tempat hiburan seperti karaoke, tempat pijat, biliar, dan semacamnya. Sedangkan, untuk restoran dapat buka sesuai jadwal masing-masing.

‘’Tempat hiburan ya seperti karaoke, biliar, massage. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh bukalah, kan ada yang nggak puasa," tuturnya.

3. Masyarakat diimbau tidak buka puasa bersama

Ramadan, Tempat Hiburan dan Pijat di Semarang Buka Sampai 24.00 WIBPexel.com

Hendi menambahkan, selama bulan Ramadan kegiatan masyarakat diizinkan tapi protokol kesehatan (prokes) tetap wajib diterapkan. Kemudian di sisi lain, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama (bukber).

"Kalau tarling (tarawih keliling) boleh, kalau bukber seyogyanya bisa menjaga masing-masing. Tapi sebisa mungkin dihindari, tapi kalau memang harus seperti itu ya silahkan yang penting prokes dan sudah vaksinasi," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, 70 Persen Warga Semarang Belum Vaksin COVID-19 Booster

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya