6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19

Lockdown lokal diberlakukan selama 4 bulan, sampai Juli 2020

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Tegal memberlakukan lockdown lokal sebagai langkah antisipasi kondisi darurat virus corona (COVID-19) yang ditetapkan. Pengumuman lockdown tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Suproyono pada Kamis (26/3). Berikut sejumlah rangkuman fakta pemberlakukan lockdown lokal di Kota Tegal yang dihimpun IDN Times.

1. Lockdown lokal diberlakukan selama 4 bulan

6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lockdown lokal berlaku mulai 30 Maret 2020 sampai 30 Juli 2020 mendatang.

Pemberlakuan lockdown lokal dilakukan setelah Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menetapkan status darurat virus corona (COVID-19) untuk wilayah Kota Tegal. Lockdown tersebut diberlakukan di semua titik dan hampir merata.

Pemkot Tegal juga akan memutus aliran listrik guna meminimalisir serta mengantisipasi adanya aktivitas pada area lockdown lokal.

2. Kebijakan lockdown telah dikoordinasikan dengan pejabat terkait

6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19IDN Times/Muchammad Haikal

Kebijakan lockdown lokal telah dikoordinasikan secara tertutup dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal. Dedy berharap warganya bisa lebih memahami dan ikut menggiatkan gerakan menjaga jarak (physical distancing) serta tetap berada atau berdiam di rumah.

Dedy juga meminta kepada warganya agar tetap tenang dan tak panik atas kebijakan tersebut.

3. Jalan perbatasan 3 kabupaten ditutup total

6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lockdown lokal diberlakukan di semua titik jalan raya. Kecuali akses jalur provinsi dan jalan nasional. Jalan yang ditutup adalah akses perbatasan dengan Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, serta Kabupaten Brebes.

Jalan yang ditutup adalah jalan protokol dalam kota dan jalan penghubung antar wilayah. Semuanya akan dialihkan melalui satu pintu, yakni melalui jalan provinsi dan jalan nasional yang berada di Kota Tegal.

Baca Juga: Darurat Corona! Kota Tegal Berlakukan Lockdown Lokal 

4. Jalan ditutup dengan separator beton

6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dedy menyebut penutupan akses jalan akan menggunakan separator beton (MBC) yang beratnya sekitar 2 ton. Hal itu dilakukan, imbuhnya, agar tak bisa dibuka dan digeser oleh warga.

Bagi warga Kota Tegal yang mempunyai keperluan mendesak, dapat melapor ke perangkat kelurahan atau RT setempat. Tentunya dengan memberikan alasan keluar rumah.

5. Skema pengalihan arus lalu lintas lockdown lokal

6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Skema pengalihan arus lalu lintas juga disiapkan. Untuk kendaraan dari arah barat (Jakarta) yang akan menuju jantung Kota tegal akan dialihkan ke Jalan Mataram (Terminal), kemudian dilanjutkan menggunakan Jalur Lingkar Utara (Jalingkut).

Begitu pula sebaliknya, kendaraan dari timur (Semarang) diarahkan menuju Jalingkut dan keluar melalui jalan samping terminal.

6. Warga terdampak lockdown lokal akan diberikan dana bantuan

6 Fakta Terbaru Soal Lockdown Lokal Kota Tegal Akibat COVID-19IDN Times/Muchammad Haikal

Dedy menyatakan dalam waktu dekat akan menyiapkan solusi bagi warganya yang terdampak lockdown lokal. Diantaranya dengan memberikan dana bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 Kota Tegal dan mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tegal, baik struktural maupun non struktural, beserta jajaran legislatif untuk mengumpulkan dana untuk bantuan tersebut.

Beberapa peraturan yang diterapkan tersebut, harapannya warga Kota Tegal dapat terhindar dari terjangkitnya penyakit COVID-19.

 

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com (http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona

Baca Juga: 10 Daerah di Jawa Tengah Jadi Zona Merah Virus Corona, Waspada!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya