Ganjar Ancam Siswa yang Gunakan Surat Keterangan Domisili Palsu

Imbauan kepada para orang tua untuk jujur di PPDB 2019

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta orang tua calon siswa tidak memalsukan surat keterangan domisili yang digunakan pada sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK di Jawa Tengah.

 

Baca Juga: PPDB, Pengelola SMP Negeri di Tegal Kedapatan Palak Orangtua Siswa

1. Akan diberikan sanksi

Ganjar Ancam Siswa yang Gunakan Surat Keterangan Domisili PalsuANTARA FOTO/R. Rekotomo

Ganjar tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemalsuan surat keterangan domisili. Sanksi terberat adalah dikeluarkannya dari sekolah jika terbukti dan kedapatan memalsukan surat tersebut. Ia meminta kepada para orang tua calon siswa untuk bersikap jujur.

"Tolong jangan ada yang menipu karena pasti akan kena sanksi dan bisa saya keluarkan. Saya ingatkan betul kepada orang tua untuk jujur," katanya di Semarang seperti dikuti dari Antara, Jumat (28/6).

2. Penambahan kuota 15 persen

Ganjar Ancam Siswa yang Gunakan Surat Keterangan Domisili Palsutwitter.com/humasjateng

Ganjar menyambut baik telah direvisinya petunjuk pelaksanaan PPDB 2019 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Dalam revisi tersebut dinyatakan bahwa jalur prestasi untuk calon siswa di luar zonasi bertambah menjadi 15 persen. Dengan demikian, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 80 persen, sedangkan untuk jalur pindahan tetap 5 persen.

Selain itu, terdapat ada aturan tambahan untuk kuota jalur zonasi dimana calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar pada jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah.

3. Revisi aturan berdasarkan aturan terbaru Mendikbud

Ganjar Ancam Siswa yang Gunakan Surat Keterangan Domisili PalsuANTARA FOTO/Anis Efizudin

Revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Muhadjir merevisi sistem PPDB setelah mendapat protes keras dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jateng.

"Malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona. Lalu Pak Menteri (Muhadjir Effendy) menyetujui. Saya kira ini kompromi yang bagus," ungkap Ganjar.

4. Semoga orang tua calon siswa tidak lagi cemas

Ganjar Ancam Siswa yang Gunakan Surat Keterangan Domisili PalsuANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Menurut Ganjar dengan adanya aturan terbaru tersebut, para orang tua siswa tidak lagi cemas terhadap sistem zonasi pada PPDB 2019.

Sebelumnya, Ganjar mengaku menerima banyak komplain dari masyarakat, agar pelaksanaan PPDB 2019 lebih baik.

"Kalau soal kualitas gurunya dianggap kurang, akan kita rotasi, kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," tutup Ganjar.

5. Jadwal PPDB 2019 di Jawa Tengah

Ganjar Ancam Siswa yang Gunakan Surat Keterangan Domisili Palsu

Jadwal untuk PPDB 2019 tingkat SMA/SMK berdasarkan informasi dari akun resmi sosial media Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sudah dimulai beberapa hari lalu.

Verifikasi berkas dan pengajuan akun untuk SMA tanggal 24-28 Juni 2019. Sedangkan untuk SMK pada 17-28 Juni 2019. Calon siswa diwajibkan untuk datang langsung di satuan pendidikan.

Sementara untuk pendaftaran online bisa mandiri maupun dibantu pihak sekolah. Pendaftaran dibuka 1 Juli 2019 mulai pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman PPDB untuk SMA/SMK pada 9 Juli 2019 pukul 23.55 WIB. Bagi calon siswa yang diterima bisa langsung melakukan daftar ulang 10-11 Juli 2019. Mereka akan masuk sekolah pada Senin, 15 Juli 2019.

Baca Juga: KPK Ikut Mengawasi PPDB Sistem Zonasi di Indonesia

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya