Hoaks Ganjar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid atau Lapangan, Awas!

Ganjar tegas meminta masyarakat ikuti aturan salat di rumah

Semarang, IDN Times - Beredarnya pesan pendek soal diizinkannya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk melaksanakan salah Idulfitri Minggu (24/5) di masjid atau di lapangan dibantah keras oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadhie. Ia menyatakan kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

1. Hoaks kabar pemberian izin salat Idulfitri oleh Pemprov Jateng

Hoaks Ganjar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid atau Lapangan, Awas!Dok. Humas Pemprov Jateng

Kabar tersebut beredar luas melalui pesan berantai dan media sosial. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat IdulFitri di masjid atau di lapangan, asal menepati beberapa syarat. Seperti mengenakan masker sampai pengaturan saf atau barisan salat.

Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," bantah Heru, Minggu (17/5).

Baca Juga: MUI Jateng Imbau Muslim Salat Id di Rumah, Ini Panduannya

2. Ganjar minta masyarakat ikuti aturan

Hoaks Ganjar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid atau Lapangan, Awas!Dok. Humas Pemprov Jateng

Ganjar sendiri menyatakan untuk pelaksanaan ibadah salat Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada Minggu (24/5), berharap masyarakat dapat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (18/5).

Selain mengurangi mudarat, Ganjar menyebut untuk pelaksanaan salat Idulfitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat, melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

3. MUI Jateng telah mengeluarkan tausiyah soal salat Idulfitri

Hoaks Ganjar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid atau Lapangan, Awas!Dok. Humas Pemprov Jateng

Sebelumnya, MUI Jateng mengeluarkan tuntunan atau tata cara melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah secara berjemaah bersama anggota keluarga, saat pandemik virus corona (COVID-19). Panduan itu dituangkan dalam Tausiyah Nomor 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji menjelaskan tausiyah tersebut berisi seruan atau anjuran agar salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah, serta dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga.

4. Isi kabar hoaks yang beredar luas di kalangan masyarakat Jawa Tengah

Hoaks Ganjar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid atau Lapangan, Awas!IDN Times/Sukma Shakti

Berikut isi pesan pendek hoaks yang beredar tersebut.

Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
👉Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi 👈

Berita Daerah16 Mei 2020

Ganjar Pranowo bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
Gubernur Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020) nanti.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

👉Pertama, jamaah harus menggunakan masker.
👉Kedua, pengaturan saf pertama, kedua dst. dalam shalat minimal 1 meter. 👉Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

👉Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. 👉👉Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.

Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Semarang, 16 Mei 2020

Baca Juga: Niat Salat Idulfitri, Tata Cara Salat Id Sendiri Atau Jamaah di Rumah

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya