6 Kepala Lapas Nusakambangan Diganti: Perlu Mitigasi Risiko Lebih Dini

Cilacap, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengganti enam kepala lapas yang ada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Mereka di antaranya adalah:
- Kepala Lapas Kelas IIA Permisan
- Kepala Lapas Kelas IIA Kembang Kuning
- Kepala Lapas Kelas IIA Besi
- Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB
- Kepala Lapas Narkotika
- Kepala Lapas Kelas II Nusakambangan.
1. Kepala Kemenkumham Jateng minta mitigasi risiko di Nusakambangan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan dengan adanya penggantian itu, Kepala Lapas Permisan kini dijabat oleh Mardi Santoso sedangkan Kepala Narkotika kini dijabat oleh Raden Mas Kristyo Nugroho.
Kemudian berturut-turut Kepala Lapas Kembang Kuning dijabat oleh Agus Wahono, Kepala Lapas Kelas IIA Besi dijabat Sulardi, Kepala LapasTerbuka dijabat oleh Marsito, serta Kepala Lapas Nusakambangan dijabat oleh Johan Ary Sadewa.
"Kepada rekan-rekan yang baru datang, orang tahu di Nusakambangan ini tempat sulit, saya minta untuk segera memitigasi risiko-risiko dan membuat perencanaan," ujar Yuspahruddin dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Cek 3 Lapas di Nusakambangan Cilacap, Menkumham: Negara Tidak Mampu!
2. Berharap bisa jadi agen revitalisasi pemasyarakatan
Editor’s picks
Lebih lanjut, ia menuturkan proses penggantian keenam kepala lapas di Nusakambangan sebagai bentuk penyegaran sekaligus menjadikan seorang agen untuk menyampaikan revitalisasi pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan.
Selain itu, upaya revitalisasi menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan di dalam lapas Nusakambangan.
3. Pejabat baru diminta susun program kerja
Ia pun mengingatkan bahwa para petugas dan kepala lapas yang bertugas di Nusakambangan perlu menjaga kualitas kinerjanya agar tidak memicu masalah yang berdampak terhadap Kemenkumham, Ditjen PAS dan setiap kantor UPT.
"Para pegawai yang keluar akan berbangga hati menyampaikan tentang revitalisasi pemasyarakatan. Saya yakin nanti rekan-rekan yang pindah tugas akan sedih mengingat sepanjang perjalanannya berada di Nusakambangan tentunya akan mengingat bagaimana susah senangnya di sini," tuturnya.
Kepada para kepala lapas Nusakambangan yang baru dilantik, Yuspahruddin mengingatkan agar secepatnya melakukan mitigasi risiko terutama membuat penyusunan program kerja yang mengacu pada Permenkumham Nomor 33 dan Surat Keputusan Dirjen Kemenkumham.
"Apa yang harus dilakukan pertama baca aturan yaitu Permenkumham nomor 33 yang dilanjutkan dengan Keputusan Dirjen nomor," pungkasnya.
Baca Juga: 45 Lapas Rutan di Jateng Overload 50-160 Persen, Kabel Listrik Ilegal Dicopoti