63 ASN di Jawa Tengah Tak Netral, Tepergok Dukung Paslon Pilkada 2020

Mereka adalah ASN dari 5 Pemkab dan Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Menjelang Pilkada serentak 2020, 9 Desember nanti, sejumlah pelanggaran sudah tampak bermunculan. Beberapa aparatur sipil negara (ASN) enam daerah di Jawa Tengah kedapatan melakukan pelanggaran dengan memberikan dukungan kepada para kandidat wali kota maupun bupati yang maju pada ajang tersebut.

1. ASN yang tidak netral tersebar di 6 lingkungan pemerintahan

63 ASN di Jawa Tengah Tak Netral, Tepergok Dukung Paslon Pilkada 2020Ilustrasi Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memergoki sedikitnya 63 ASN yang terbukti tidak netral dengan memberikan dukungan kepada para kandidat wali kota maupun bupati yang maju dalam Pilkada di 21 kabupaten/kota. Mereka yang terbukti tak netral itu adalah ASN di Pemkab Purbalingga, Pemkab Sukoharjo, Pemkab Klaten, Pemkab Semarang, Pemkab Kendal dan Pemprov Jateng.

"Jumlah ASN yang tidak netral menjelang Pilkada 2020 ada 63 orang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Tahapan Coklit, Bawaslu Semarang Temukan 48 Pemilih Sudah Meninggal

2. Para ASN tepergok menghadiri silaturahmi paslon dan posting dukungan via medsos

63 ASN di Jawa Tengah Tak Netral, Tepergok Dukung Paslon Pilkada 2020IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketidaknetralan para ASN terlihat tatkala ada beberapa dari mereka menghadiri acara silaturahmi salah satu paslon kepala daerah.

Lalu, imbuh Ana, ada juga ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah, melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah serta ada pula ASN yang tepergok mengunggah dukungan politik melalui media sosial (medsos).

Pihaknya saat ini telah melaporkan temuan pelanggaran para ASN di Jateng kepada petugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Dari 63 orang yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 orang," jelasnya.

3. ASN yang melanggar netralitas terancam kena sanksi moral

63 ASN di Jawa Tengah Tak Netral, Tepergok Dukung Paslon Pilkada 2020Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ana mengklaim terdapat beragam sanksi yang dijatuhkan kepada para ASN tersebut. Mulai hukuman disiplin tingkat sedang, sanksi moral, pembinaan dan teguran.

"Tapi di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan," katanya. 

Makanya, lanjut Ana, pihaknya menekankan kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana ASN wajib selalu bersikap netral. 

"Para ASN tersebut harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik," aku Ana.

Ia berharap masyarakat turut serta berpartisipasi mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2020. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota. 

Baca Juga: ASN Disparpora Batang Positif Corona, Kantor Tutup, 50 Orang Tes Swab

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya