Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor Plasma

Para OTG sekarang gak lagi diswab

Semarang, IDN Times - Seratus penyintas COVID-19 di Kota Semarang kedapatan gagal mendonorkan plasma konvalesen lantaran tidak bisa melampirkan hasil swab PCR yang menunjukan hasil negatif COVID-19. Padahal, surat keterangan hasil swab jadi syarat mutlak bagi para penyintas agar dapat mendonorkan plasmanya.

"Setiap hari kita periksa 20-30 mantan pasien COVID-19, tapi cuma lima orang yang bisa donorkan plasmanya. Yang lain ditolak karena tidak punya hasil swab negatif. Ya kalau dirata-rata sejak Desember kemarin, sudah ada 100 orang yang ditolak," kata Anna Kartika, Kepala PMI UDD Kota Semarang saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021). 

1. PMI terkendala kondisi para OTG yang tak punya hasil swab negatif

Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor PlasmaIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Lebih lanjut, menurutnya adanya perubahan peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru mempersulit para penyintas untuk mendonorkan plasma konvalesennya. 

Perubahan aturan yang dimaksud Anna terkait tes kesehatan bagi pasien tanpa gejala alias OTG, dimana mulai Desember 2020 tidak lagi diwajibkan menjalani tes usap tenggorokan. Dengan aturan yang baru, para OTG hanya diminta menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika 14 hari tidak muncul gejala, maka dengan sendirinya dinyatakan sembuh. 

"Lha dengan peraturan yang diubah, pasien OTG sekarang gak lagi diswab. Mereka hanya wajib isolasi mandiri di rumah, kalau 14 hari tidak gejala maka dinyatakan sembuh. Otomatis mereka kan punya hasil swab negatif COVID-19. Dan tanpa keterangan swab, kita jadi sulit ngecek kesehatannya," akunya. 

Baca Juga: Syarat Jadi Pendonor Darah Plasma Bantu Pasien COVID-19 di Semarang

2. Data penyintas COVID-19 dari Dinkes sangat minim

Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor PlasmaKetua PMI PPU, Hamdam juga Wabup PPU sedang mendamping relawan PMI dalam pelaksanaan penyemprotan disinfektan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dengan kondisi tersebut, pihaknya pun mengalami kesulitan mencari pendonor plasma yang memenuhi syarat. Meski sudah menggandeng Dinkes, namun datanya sangat minim. Ditambah lagi kendala lainnya tidak semua PMI bisa melakukan pengambilan plasma konvalesen mengingat ada keterbatasan alat dan syarat dari BPOM.


"Banyak juga penyintas yang beralasan habis sakit, harus meluangkan waktunya di kantor, karena mendonorkan plasma memang harus stamina yang prima dan butuh waktu sejam lebih," bebernya. 

3. Kebutuhan plasma konvalesen di Semarang naik 100 persen

Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor PlasmaSeorang pendonor saat diambil darah plasma konvalesennya di PMI Kota Semarang. Dok PMI Kota Semarang

Lebih jauh lagi, ia mengatakan seiring angka penularan virus Corona yang kian meningkat, permintaan donor plasma konvalesen di Ibukota Jateng juga melonjak 100 persen. Bila awal pandemik di bulan Juli 2020 permintaan plasma konvalesen hanya 10-20 kantong, saat memasuki bulan November 2020-Januari 2021, jumlah plasma konvalesen yang dibutuhkan mencapai 150 kantong.

4. PMI Semarang sudah dapat 455 kantong plasma konvalesen

Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor PlasmaPlasma darah. commons.wikimedia.org/DiverDave

Naiknya kebutuhan plasma tak lepas dari masifnya informasi melalui medsos terkait manfaat donor plasma untuk menyembuhkan para pasien COVID-19. Anna berkata petugasnya hingga saat ini telah mendapatkan 455 kantong plasma konvalesen. Diluar itu, masih ada antrean permintaan plasma untuk 150 kantong sampai dengan hari ini. 

 

"Kebutuhan plasma konvalesen di Semarang meningkat tajam sejak November sampai bulan ini. Sekitar 150 kantong lebih sebulan. Permintaan paling banyak datang dari RSUD KRMT Wongsonegoro, RS Telogorejo, RSI Sultan Agung Kaligawe, RS Panti Wilasa dan RSUP dr Kariadi. Setiap hari mereka minta banyak sekali," ungkapnya. 

Baca Juga: 3 RS di Jateng Butuh Plasma Konvalesen, Golongan Darah B dan O Paling Dinutuhkan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya