Aturan Larangan Mudik Direvisi, Polda Jateng: Patokan Kita 6 Mei 2021

Saat ini Polda Jateng cuma edukasi dan sosialisasi

Semarang, IDN Times - Pascakeputusan Satgas Penanganan COVID-19 merevisi aturan larangan mudik mulai H-24 atau mulai Kamis, 22 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mulai menggiatkan razia yustisi guna menekan arus kendaraan yang masuk melalui jalur-jalur perbatasan. 

1. Polda Jateng tetap lakukan penyekatan pada 6--17 Mei 2021

Aturan Larangan Mudik Direvisi, Polda Jateng: Patokan Kita 6 Mei 2021Pemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik. ANTARA FOTO/Fauzan

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan larangan mudik pada 6 Mei--17 Mei 2021 dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik.

"Patokan kita tetap melaksanakan larangan mudik tanggal 6 Mei. Kalau sekarang kita baru lakukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat," kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Latihan Gabungan Brimob Polda Jateng, Siap Lawan Kelompok Bersenjata

2. Polisi edukasi para pengguna jalan mulai 22 April 2021

Aturan Larangan Mudik Direvisi, Polda Jateng: Patokan Kita 6 Mei 2021Ilustrasi. Petugas Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan Pak Ogah di sejumlah jalan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Pihaknya menekankan bahwa mulai 22 April 2021, personelnya hanya sebatas menggelar razia yustisi untuk menyosialisasikan aturan larangan mudik kepada para pengguna jalan. Ia menuturkan tanggal tersebut belum dimanfaatkan untuk pembatasan kendaraan melainkan baru sebatas menggelar operasi keselamatan, dengan menekankan pentingnya menegakkan protokol kesehatan saat arus mudik nanti.

"Kita juga gelar operasi cantik supaya pengguna jalan memahami mekanisme larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah," bebernya.

Untuk saat ini, pihaknya melakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah sebesar 50 persen dari kondisi normal. Pembatasan dilakukan di rest area jalan tol untuk mengurangi beban arus kendaraan menjelang momentum mudik Lebaran.

3. Jalan Raya Ketanggungan dan Bandungsari Brebes disekat

Aturan Larangan Mudik Direvisi, Polda Jateng: Patokan Kita 6 Mei 2021Ilustrasi jalan raya (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengaku saat ini pihaknya juga masih dalam tahap sosialisasi larangan mudik bersama aparat kepolisian di lokasi 14 titik penyekatan.

"Peniadaan mudik tetap dilakukan mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei. Yang H-14 tanggal 22 April 2021  itu upaya pengetatan. Saat ini sudah dimulai pengetatan di pintu-pintu masuk Jateng sebanyak 14 titik yang dilaksanakan oleh kawan-kawan Polri dalam bentuk sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan sosialisasi pelarangan mudik," bebernya kepada IDN Times via WhatsApp, Jumat (23/4/2021).

Pihaknya nantinya menyekat akses jalur tikus di Kabupaten Brebes. Ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Raya Ketanggungan--Kersana--Bantarsari atau tepatnya di kawasan Bojongsari serta Jalan Raya Bandungsari--Penanggapan

"Penyekatan akan kita lakukan secara mobile di ruas jalan itu. Paling tidak jumlah pemudik yang masuk Jateng bisa berkurang," tandasnya. 

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Kapolda Jateng: Kalau Swab Negatif Boleh Masuk

https://www.youtube.com/embed/0C1pWrfjwik

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya