Bawaslu Jateng Larang Acara Bukber Disusupi Agenda Kampanye Parpol

Semarang, IDN Times - Acara buka puasa bersama atau bukber yang kerap diadakan umat Muslim saat Bulan Ramadan 1444 Hijriyah menjadi perhatian serius oleh Bawaslu. Di Jawa Tengah, Bawaslu secara tegas melarang penyelengaraan acara bukber yang disusupi nuansa politik praktis.
Baca Juga: Situasi Sudah Normal, Para Takmir Masjid Semarang Diminta Gelar Karpet Lagi
1. Jangan sampai ajang politik masuk ke ranah ritual Ramadan
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan, acara bukber yang diadakan selama Ramadan tahun ini rentan diisi agenda kampanye karena momentumnya bersamaan dengan tahun politik menjelang kontestasi Pemilu 2024.
"Kita mengimbau jangan sampai ajang arena politik masuk ke ranah ritual ramadan. Jangan sampai ada kampanye saat acara buka puasa bersama," kata Rofiuddin, Senin (27/3/2023).
2. Tidak boleh ada politisasi di masjid
Dirinya juga melarang semua tindakan yang berbau kampanye diadakan di dalam atau lingkungan masjid. Jika saat memberikan khultum, katanya seorang mubaligh sebisa mungkin menghindari ucapan yang menjurus pada agenda politik tertentu.
Sementara ketika bersedekah, Rofiuddin menyatakan setiap umat Muslim tida diperbolehkan melabeli dengan iming-iming politik uang.
"Tidak boleh ada politisasi di masjid. Terutama biasanya kan ada khultum, lalu juga tidak boleh ada sedekah yang dilabeli politik uang. Ya sah-sah saja sedekah tapi jangan ada embel-embel politik uang," terangnya.
Editor’s picks
3. Parpol boleh adakan bukber asal tidak ada konten kampanye
Ia mengaku Bulan Ramadan semestinya dijadikan momentum bagi umat Muslim untuk melaksanakan berbagai ritual ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Termasuk dengan khusyuk mengikuti salat tarawih dan sebagainya.
Sehingga ketika waktunya mengadakan acara buka puasa bersama, pengurus parpol tidak boleh memuat unsur yang mengarah pada kampanye politik.
"Misal ada parpol ya boleh mengadakan acara bukber. Tapi jangan sampai ada konten-konten acara yang berbau ampaye. Walau (kampanye) belum dimulai tapi tidak boleh mengisi dengan ajakan kampanye atau milih calon," cetusnya.
Bawaslu saat ini telah menggencarkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye selama bulan Ramadan. Pencegahan dilakukan secara langsung maupun tak langsung.
4. DMI juga larang kampanye di masjid
Senada juga diungkapkan Ketua DMI Kota Semarang, Ahmad Fuad. Masjid sebagai tempat ibadah, katanya hanya boleh difungsikan sebagai lokasi beribadah tanpa embel-embel kampanye.
"Sesuai edaran dan anjuran dari DMI Pusat, kegiatan berkampanye tidak boleh diadakan di masjid dalam bentuk apapun. Mulai berkotbah mengarahkan memilih pasangan calon, nama partai, menyelenggarakan pengajian dengan modus kepentingan partai tertentu, itu juga kami larang. Yang boleh dilakukan hanyalah memberikan imbauan kepada jemaah masjid untuk meningkatkan partisipasi pemilu. Jadi di luar itu, para pengurus masjid gak boleh mengadakan kampanye," terangnya.
Baca Juga: Syarat Daftar Mudik Gratis ke Jateng Gunakan Kapal!