Bermasalah! Begini Nasib Penetapan Pemenang Pilkada Purworejo, Rembang

Semarang, IDN Times - Dua pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada serentak Jawa Tengah batal ditetapkan sebagai pemenange pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena hingga saat ini masih terlibat sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
1. KPU: Paslon Rembang dan Purworejo masih sengketa
Kedua paslon yang dimaksud adalah pasangan incumbent Kabupaten Purworejo, Agus Bastian-Yuli Hastuti dan pasangan incumbent Rembang, Abdul Hafidz, dengan M. Hanies Cholol Barro.
Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku tahapan penetapan paslon yang berlangsung hari ini, Kamis (21/1/2021) dan besok pagi akan diikuti 19 paslon.
"Untuk penetapan di Rembang dan Purworejo belum bisa dilakukan. Karena masih ada sengketa yang berlangsung di MK Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Pilkada Jateng, Partisipasi Warga Boyolali Capai 89 Persen, Tembus Rekor
2. Kabupaten/kota sudah gelar rapat pleno
Pihaknya menjelaskan masing-masing kabupaten/kota kini telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan kandidat pemenang Pilkada serentak 2020.
Daerah yang sudah menggelar pleno seperti Kota Semarang, Solo, Kendal, Demak, Grobogan, Wonogiri, Wonosobo, Kabupaten Semarang serta Boyolali.
3. Tiga daerah belum lakukan rapat pleno
Namun sejauh ini masih ada tiga wilayah yang belum menggelar pleno. Meliputi Rembang, Purworejo dan Purbalingga. Wilayah Purbalingga baru menggelar pleno untuk menetapkan paslon Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Usai Pilkada 2020, Sampah Masker dan Sarung Tangan di Jateng Meningkat