Cara Daftar dan Urus E-KTP buat Transgender di 35 Daerah Jawa Tengah

Ingat, harus bawa surat bukti dari Pengadilan

Semarang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah merespon aturan terbaru dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mempermudah layanan pembuatan e-KTP bagi kalangan transgender

1. Para transgender diperbolehkan urus e-KTP di masing-masing kabupaten/kota

Cara Daftar dan Urus E-KTP buat Transgender di 35 Daerah Jawa TengahIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Kepala Dispermadescapil Jateng, Sugeng Riyanto menyatakan untuk saat ini pihaknya telah mempersilahkan kepada semua transgender untuk mengurus perekaman data e-KTP ke masing-masing kantor Disdukcapil kabupaten/kota.

Menurut Sugeng pemberian e-KTP bagi transgender tidak akan dibedakan sehingga perlakuannya tetap sama dengan warga negara Indonesia lainnya. 

"Gak akan kita bedakan. Semuanya termasuk transgender juga bisa ngurus e-KTP ke kantor Disdukcapil setiap daerah. Yang perlu dipahami oleh mereka adalah saat mengurus e-KTP, jenis kelaminnya harus jelas. Dia itu laki-laki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin lainnya," kata Sugeng kepada IDN Times, Senin (26/4/2021). 

Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran 

2. Transgender yang berubah kelaminnya wajib bawa surat dari pengadilan

Cara Daftar dan Urus E-KTP buat Transgender di 35 Daerah Jawa TengahIlustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menyatakan para transgender bisa mengurus e-KTP dengan membawa syarat-syarat yang berlaku selama ini. Yaitu harus sudah berusia 18 tahun, WNI, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) serta mengikuti proses rekam data di setiap kantor Disdukcapil. 

Bagi transgender yang telah mengubah kelaminnya, katanya maka yang bersangkutan mesti membawa surat keterangan hasil penetapan jenis kelamin yang disahkan oleh pihak pengadilan negeri.  Dokumen lainnya yaitu berupa hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit setempat.

"Untuk surat kesehatannya dilampirkan saat mengikuti acara persidangan. Sedangkan kalau mau mendapatkan e-KTP, transgender yang sudah berganti jenis kelamin harus membawa dokumen otentik pengesahan kelamin yang diterbitkan oleh pihak pengadilan," ungkapnya. 

3. Jumlah yang sudah mendapatkan e-KTP tidak terlacak

Cara Daftar dan Urus E-KTP buat Transgender di 35 Daerah Jawa TengahANTARA FOTO/Seno

Meski begitu, ia bilang selama proses pembuatan e-KTP, jumlah transgender yang telah mendapat e-KTP jarang dipantau oleh petugasnya di lapangan. Sebab, pihaknya tidak memperoleh laporan dari masing-masing tim rekam data berapa banyak transgender yang telah mengantongi e-KTP. 

"Hari ini pun saya gak dapat data ada berapa banyak transgender yang mengajukan pembuatan e-KTP," paparnya. 

Baca Juga: KK, e-KTP, Akta Kena Banjir? Ini Cara Cetak Ulang di Jateng

https://www.youtube.com/embed/kZYThKKlvOw

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya