Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Incumbent Kota Semarang Kena COVID-19, Paparan Visi Misinya Terancam Ditunda

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menetapkan pasangan petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai calon tunggal dalam Pilwalkot Semarang pada 9 Desember 2020 mendatang. Dok. KPU Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dengan status Hendrar Prihadi sebagai calon incumbent Pilwakot Semarang yang tertular COVID-19, tidak menutup kemungkinan tahapan pemaparan visi dan misinya bisa ditunda.

1. Paparan visi misi Hendi bisa ditunda. Atau bisa dilakukan secara online

General Manager PLN UID Jateng dan DIY Feby Djoko Priharto, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, dan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan hadir dalam acara peresmian command center dan layanan borderless zona Semarang di PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menyebutkan bahwa kasus penularan COVID-19 yang dialami Hendi, sapaan Hendrar bisa merubah agenda politik yang sedang berlangsung selama kampanye Pilkada di wilayahnya.

"Kita sedang konsultasikan dengan KPU RI. Karena ada kemunginan bisa ditunda sampai yang bersangkutan sudah negatif atau bisa juga dilanjutkan dengan melakukan tahapannya secara virtual," kata Paulus, Rabu (11/11/2020).

2. KPU siapkan tiga skenario untuk Pilwakot Semarang

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Paulus menyebut saat ini pihaknya sedang meminta petuah kepada KPU RI untuk menangani kendala tersebut.

Pihaknya menekankan telah menyiapkan tiga skenario agar proses kampanye Pilwakot Semarang tetap lancar hingga hari H coblosan 9 Desember nanti.

"Kita tunggu fatwa dari KPU RI. Sebenarnya tiga skenario yang bisa dipakai," bebernya.

3. Petugas KPPS yang positif COVID-19 akan diganti dengan kandidat lainnya

Ilustrasi Rapid Test(IDN Times/Herka Yanis)

Soal kesiapan para petugas KPPS dalam menghadapi kontestasi Pilkada serentak, katanya saat ini mereka sedang mematangkan persiapan untuk ikut rapid test. 

Syarat itu jadi hal yang mutlak karena telah diatur dalam PKPU Tahun 2020. "Setiap KPPS wajib dirapid test. Yang kedapatan positif maka posisinya bisa digantikan dengan kandidat lainnya. Sekarang proses itu sedang berjalan," ujar Paulus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us