Incumbent Kota Semarang Kena COVID-19, Paparan Visi Misinya Terancam Ditunda

KPU Jateng minta petuah KPU RI

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dengan status Hendrar Prihadi sebagai calon incumbent Pilwakot Semarang yang tertular COVID-19, tidak menutup kemungkinan tahapan pemaparan visi dan misinya bisa ditunda.

1. Paparan visi misi Hendi bisa ditunda. Atau bisa dilakukan secara online

Incumbent Kota Semarang Kena COVID-19, Paparan Visi Misinya Terancam DitundaGeneral Manager PLN UID Jateng dan DIY Feby Djoko Priharto, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, dan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan hadir dalam acara peresmian command center dan layanan borderless zona Semarang di PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menyebutkan bahwa kasus penularan COVID-19 yang dialami Hendi, sapaan Hendrar bisa merubah agenda politik yang sedang berlangsung selama kampanye Pilkada di wilayahnya.

"Kita sedang konsultasikan dengan KPU RI. Karena ada kemunginan bisa ditunda sampai yang bersangkutan sudah negatif atau bisa juga dilanjutkan dengan melakukan tahapannya secara virtual," kata Paulus, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Hendi Petahana Pilkada Semarang Positif COVID-19, Ita Tetap Kampanye

2. KPU siapkan tiga skenario untuk Pilwakot Semarang

Incumbent Kota Semarang Kena COVID-19, Paparan Visi Misinya Terancam DitundaIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Paulus menyebut saat ini pihaknya sedang meminta petuah kepada KPU RI untuk menangani kendala tersebut.

Pihaknya menekankan telah menyiapkan tiga skenario agar proses kampanye Pilwakot Semarang tetap lancar hingga hari H coblosan 9 Desember nanti.

"Kita tunggu fatwa dari KPU RI. Sebenarnya tiga skenario yang bisa dipakai," bebernya.

3. Petugas KPPS yang positif COVID-19 akan diganti dengan kandidat lainnya

Incumbent Kota Semarang Kena COVID-19, Paparan Visi Misinya Terancam DitundaIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Soal kesiapan para petugas KPPS dalam menghadapi kontestasi Pilkada serentak, katanya saat ini mereka sedang mematangkan persiapan untuk ikut rapid test. 

Syarat itu jadi hal yang mutlak karena telah diatur dalam PKPU Tahun 2020. "Setiap KPPS wajib dirapid test. Yang kedapatan positif maka posisinya bisa digantikan dengan kandidat lainnya. Sekarang proses itu sedang berjalan," ujar Paulus.

Baca Juga: Pilkada Jateng, Puluhan Ribu APK Dipereteli, Terbanyak di Daerah Ini

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya