Info Bocor, Penambang Ilegal Kucing-kucingan Sama Ditreskrimsus, Ini Hasilnya

Dua pelaku diperiksa Polda Jateng

Semarang, IDN Times - Dua lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Kabupaten Blora digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.  Lokasi tambang ilegal yang digerebek berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penggerebekan dilakukan dua kali, pada tanggal 24 Januari 2023 dan 26 Januari 2023. 

1. Info penggerebekan terendus ke penambang

Info Bocor, Penambang Ilegal Kucing-kucingan Sama Ditreskrimsus, Ini HasilnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Mau Iqbal Alqudusy dan Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing lakukan gelar perkara atas kasus penambangan ilegal. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Informasi penggerebekan penambangan ilegal sempat bocor. Pasalnya, personel kepolisian harus kucing-kucingan saat menindak para pelakunya. 

"Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing saat gelar perkara di markasnya, Rabu (8/2/2023). 

Baca Juga: Jateng Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Lereng Merapi Ditutup Polisi

2. Polisi temukan penambang sedang keruk tanah urug

Info Bocor, Penambang Ilegal Kucing-kucingan Sama Ditreskrimsus, Ini HasilnyaAktivitas tambang emas ilegal di sungai Suso, Luwu, Sulsel. (Istimewa)

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. 

Di lokasi penambangan ilegal Desa Todanan Blora, polisi memergoki aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat eksavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material tanah urug. 

Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Pati. 

Sementara di Kabupaten Pati, polisi mendapati adanya penambangan menggunakan ekskavator warna kuning. Di lokasi itu juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. 

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing. 

3. Pelaku penambangan ilegal diproses hukum

Info Bocor, Penambang Ilegal Kucing-kucingan Sama Ditreskrimsus, Ini HasilnyaKepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.

"Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal. 

4. Tambang ilegal langgar UU Minerba

Info Bocor, Penambang Ilegal Kucing-kucingan Sama Ditreskrimsus, Ini HasilnyaIlustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. 

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar."

"Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah," tegasnya. 

Baca Juga: Terbongkar! Belasan Tambang Ilegal Merusak Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya