Izin Sandar Kapal MV Colombus di Semarang Menuai Protes

Pemda wajib beri jaminan kesehatan

Semarang, IDN Times - Komisi Informasi Publik (KIP) memprotes upaya Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang yang mengizinkan kapal pesiar berbendera Bahama, MV Colombus bersandar di Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas, belum lama ini. Musababnya, pemerintah tidak terbuka terkait hasil pemeriksaan para penumpang kapal tersebut.

"Apalagi pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan hanya 4 jam, apakah benar-benar clear. Kalau ternyata di lain hari ditemukan ada yang terpapar virus Corona dan penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear, siapa yang harus bertanggungjawab," tegas Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin Petir dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Minggu pagi (15/3).

 

1. Pemda punya kewajiban melindungi kesehatan warganya

Izin Sandar Kapal MV Colombus di Semarang Menuai ProtesSeorang petugas memeriksa penumpang Colombus dengan thermal guns. IDN Times/Fariz Fardianto

Ia sangat menyesalkan kebijakan Pemprov maupun Pemkot yang tak jelas mengatur izin sandar kapal asing di Semarang. Menurutnya Pemda sebenarnya punya kewajiban melindungi kesehatan warganya. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga menjamin hal tersebut.

Baca Juga: [FOTO] Usai Diperiksa COVID-19 Penumpang MV Colombus Turun di Semarang

2. Jaminan kesehatan jadi tanggung jawab Gubernur dan walikota

Izin Sandar Kapal MV Colombus di Semarang Menuai ProtesPetugas KKP mengecek arus kedatangan penumpang MV Colombus. IDN Times/Fariz Fardianto

Ia berkata jika mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemda, kaitannya dengan jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab Gubernur, walikota, dan Bupati. 

"Sehingga kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya virus Corona. Harapan kita ya kepala daerah bersikap tegas, kalau ada kapal pesiar yang berpotensi bisa menularkan virus Corona harus ditokak bersandar," terangnya.

"Saya percaya atas kompetensi Kantor Kesehatan Pelabuhan, Semarang namun apa salahnya kalau pemerintah mengantisipasi supaya warganya tidak terkena Corona," tambahnya.

3. KKP klaim penumpang MV Colombus bersih dari Corona

Izin Sandar Kapal MV Colombus di Semarang Menuai ProtesInstagram @dinkessurakarta

Sedangkan Kepala KKP Semarang, Ariyanti secara terpisah kepada IDN Times mengonfirmasi bahwa seluruh penumpang kapal MV Colombus yang berjumlah 1.044 orang dinyatakan bersih dari penularan virus Corona.

Ariyanti bilang pemeriksaan menyeluruh sudah dilakukan di dalam kapal menggunakan alat pemindai suhu tubuh. "Saat penumpang masuk pelabuhan juga kita cek lagi. Ada petugas kita yang standby memonitor suhu tubuh tiap penumpang MV Colombus di terminal kedatangan penumpang internasional. Alatnya yang kita pakai namanya sensor suhu tubuh," akunya.

4. Ganjar: 24 kapal asing dilarang masuk Semarang

Izin Sandar Kapal MV Colombus di Semarang Menuai ProtesIDN Times/ Muchammad Haikal

Dilain pihak, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan dari hasil rapat koordinasi Sabtu malam, pihaknya memutuskan untuk melarang 24 kapal pesiar asing yang dijadwalkan bersandar di Tanjung Emas Semarang.

"Kami memutuskan kapal pesiar tidak boleh merapat ke Semarang. Saya minta kapal yang ke sini rutenya kembali ke tujuan awal," kata Ganjar.

Ia mengklaim pelarangan berlaku bagi kapal pesiar sesuai kesepakatan dengan berbagai instansi. Mulai KSOP, KKP, Pelindo dan Pemkot. "Sesuai yang saya sampaikan di rakor, sebaiknya kapal pesiar yang rutenya dari mancanegara untuk tidak ke sini dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Liburkan Siswa Selama 14 Hari, Waspada Penularan Corona

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya