Nekat Mudik, 484 Pegawai Non ASN Kota Semarang Dipecat

Hendi pergoki banyak Non ASN nekat mudik saat Lebaran

Semarang, IDN Times - Ratusan pegawai Non ASN yang bekerja di sejumlah dinas lingkungan Pemkot Semarang kedapatan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tepergok pulang ke kampung halamannya saat momentum Lebaran kemarin.

Informasi yang diperoleh IDN Times, jumlah Non ASN yang di-PHK mencapai 484 orang. 

"Untuk Non ASN yang kerja di Pemkot yang di-PHK ada 484 orang. Lalu ASN yang dipotong tunjangnnya atau TPP totalnya ada 185 orang," kata Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

 

1. Kebanyakan Non ASN yang dipecat berasal dari kantor DPU

Nekat Mudik, 484 Pegawai Non ASN Kota Semarang DipecatSpanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Menurut  Lita, ratusan Non ASN yang dipecat itu melanggar aturan larangan mudik yang telah diberlakukan oleh Pemkot Semarang terhitung 6-17 Mei 2021 kemarin.

Lebih lanjut, dari sekian banyak yang dipecat, mayoritas merupakan Non ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Yang paling banyak melanggar aturan larangan mudik dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," terangnya.

Baca Juga: Nekat Mudik, Para ASN di Jateng Terancam Pemotongan TPP Sampai 50 Persen

2. Hendi temukan ratusan Non ASN nekat mudik saat Lebaran

Nekat Mudik, 484 Pegawai Non ASN Kota Semarang DipecatGeneral Manager PLN UID Jateng dan DIY Feby Djoko Priharto, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, dan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan hadir dalam acara peresmian command center dan layanan borderless zona Semarang di PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Sedangkan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan dirinya menyayangkan ulah Non ASN yang nekat mudik saat Lebaran. Padahal, Hendi sudah mewanti-wanti kepada setiap pegawai agar jangan melanggar aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Sosialisasi juga dilakukan menyeluruh sampai ke tingkat golongan paling bawah sehingga sanksi tegas harus diberlakukan sebagai efek jera.

Saat menjalani pemeriksaan, Hendi berkata ada pula pegawai Non ASN yang tidak mengisi absensi secara online. "Ada 484 orang Non ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak mengisi absensi online. Dan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau malah tidak kerja tapi pergi di luar kota," akunya.

3. Hendi klaim masih ada pegawai Non ASN yang masih tertib saat bekerja

Nekat Mudik, 484 Pegawai Non ASN Kota Semarang DipecatWali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Semarang)

Kendati demikian, katanya masih ada sejumlah kantor dinas yang masih tertib sehingga pegawainya tidak terkena pemutusan kerja. 

"Pelanggaran atas larangan itu merujuk surat edaran ada sanksi. Tentunya harus dilakukan tindakan yang tegas supaya dapat menegakan aturan dan meningkatkan kedisiplinan kerja setiap pegawai," tukasnya.

 

Baca Juga: Hendi Tetapkan Hari Selasa Jadi Hari Angkutan Umum Kota Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya