Orek Tempe Dicampur 60 Pil Koplo, 1 Napi Kedungpane Dijebloskan Sel Tikus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ada-ada saja cara narapidana agar bisa leluasa mendapatkan narkoba di Lapas Kedungpane Semarang. Berbagai modus penyelundupan dilakukan untuk mengelabuhi para sipir.
Yang terbaru, seorang pembesuk nekat mengoplos pil koplo ke dalam dua plastik berisi orek tempe. Tak tanggung-tanggung, ada 60 butir pil koplo yang dicampurkan ke dalam orek tempe agar dapat mengecoh sipir yang menjaga di pintu masuk lapas.
1. Seorang sipir temukan pil koplo yang dioplos ke dalam orek tempe
Keberadaan orek tempe yang dioplos pil koplo pada Kamis (14/4/2022) terbongkar berkat kejelian seorang sipir Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang yang bernama Abyan Zulfikar.
Abyan awalnya seperti biasa mengecek satu persatu barang titipan dari para pembesuk.
Pengecekan barang titipan dilakukan di pos layanan drive thru yang berada di dekat pintu masuk lapas.
Dari beberapa barang yang dicek, Abyan lalu mencoba mencicipi dua plastik berisi orek tempe. Ia mulai curiga tatkala merasakan orek yang berasa pahit sangat pekat.
"Saat dicek petugas, orek tempenya rasanya agak berbeda. Yang dirasakan petugas malah pahit pekat," kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji yang menirukan pengakuan Abyan.
Baca Juga: Cicipi Sayur dan Sambal, Petugas Lapas Kedungpane Temukan Pil Koplo
2. Dua plastik isi orek tempe dibakar
Editor’s picks
Pengecekan berlanjut dengan meneliti tekstur orek tempe. Tri mengaku Abyan menemukan zat obat keras yang dicampur ke dalam makanan tersebut.
"Bungkusan masakan orek tempe langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar," terangnya.
3. Seorang napi diperiksa petugas
Abyan justru tambah curiga tatkala melihat gelagat seorang narapidana yang gelisah menanti barang titipan dari pembesuk.
Selain itu, seorang narapidana berinisial HK yang diperiksa petugasnya mengakui orek tempe itu merupakan pesanannya.
HK teridentifikasi salah satu narapidana kasus pembunuhan yang baru menjalani hukuman setahun.
4. Napi kasus pembunuhan ngaku masakan orek tempe sudah dicampur 60 pil koplo
Ketika diinterogasi, HK berkata jika di dalam orek tempe terdapat 60 butir pil koplo. "Napi yang melakukan tindakan itu langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi. Tindakannya sudah melanggar tata tertib di lapas," katanya.
Tri menegaskan HK bakal dicabut haknya terutama dihapus pengajuan remisinya dan tidak akan mendapatkan keringanan hukuman. "Sanksinya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat," bebernya.
Baca Juga: Bola Isi Sabu Nyangkut di Tembok Lapas Kedungpane, Polisi Ngaku Sudah Patroli