Personel Satpol PP Semarang Sikat Uang Rp618 Juta Iuran BPJS

Dipakai untuk judi online

Semarang, IDN Times - Seorang pembantu bendahara Satpol PP Kota Semarang berinisial L kedapatan menggelapkan uang iuran BPJS senilai Rp618 juta. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan uang yang digelapkan oleh personelnya merupakan hasil iuran BPJS dari para tenaga non ASN. 

Kasus itu terungkap sekitar September 2021 kemarin. Saat itu L sebagai pembantu bendahara kedapatan tidak menyetorkan uang iuran BPJS selama 19 bulan. 

Ketika diinterogasi, menurutnya L mengaku memakai uang Rp618 juta untuk main judi online. 

"Sekitar tanggal 16 September kita undang untuk menanyakan kemana duit sebanyak itu. Dan diketahui bahwa uangnya dipakai judi online. Setiap bulan iuran BPJS yang dibawa dia Rp32 juta. Kalau dijumlahkan selama 19 bulan totalnya Rp618 juta," ungkapnya, Kamis (23/6/2022).

1. Seorang personel Satpol PP sudah dipecat

Personel Satpol PP Semarang Sikat Uang Rp618 Juta Iuran BPJSSebuah tempat usaha di Kota Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang karena tidak memasang barcode PeduliLindungi. (dok. Satpol PP Kota Semarang)

Ia mengatakan L saat ini sudah dipecat oleh Pemkot Semarang. Proses penindakan atas kasus yang melibatkan L dilakukan tim inspektorat. L merupakan ASN golongan II C yang lama bekerja di Satpol PP Kota Semarang. 

Ketika dimintai pertanggungjawaban, katanya L keberatan mengembalikan uang yang sudah digelapkan. "Tanggal kemarin dilakukan pemecatan. Saat ini diproses kepolisian dan sebentar lagi P 21," kata Fajar. 

Baca Juga: Satpol PP Tangkap 21 PSK yang Mangkal di Semarang Jelang Ramadan

2. Ratusan personel Satpol PP diperiksa polisi

Personel Satpol PP Semarang Sikat Uang Rp618 Juta Iuran BPJSSatpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha restoran dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama karena melanggar aturan PPKM Level 1. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Imbas dari kasus penggelapan dana BPJS tersebut, Fajar mengaku terdapat 177 tenaga non ASN yang diperiksa aparat kepolisian. Kasus tersebut kini juga ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Tim Provos Satpol PP turut memeriksa L yang ditetapkan sebagai pelaku penggelapan dana BPJS. 

"Hasil penyelidikan, dia menggelapkan uang dari bulan Mei 2020 sampai Agustus 2021. Kasi saya juga terdampak karena membuat dana tampungan membuka rekening sendiri dan menjadi temuan inspektorat. Itu sudah saya salahkan sebab di Perda jelas jika ada pelanggar anak buah atasan langsung tetap harus bertanggung jawab," bebernya. 

3. Satreskrim periksa personel Satpol PP yang gelapkan dana BPJS

Personel Satpol PP Semarang Sikat Uang Rp618 Juta Iuran BPJSIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan memang ada personel Satpol PP yang diperiksa oleh penyidiknya. Personel yang dimaksud kini sudah berstatus tersangka. 

"Sekarang yang bersangkutan dinonaktifkan dan diminta mundur sebagai ASN. Dia akan dipanggil untuk diperiksa. Kalau tidak kooperatif akan dijemput," tandasnya. 

Baca Juga: Cuma Dapat 100 Vaksin PMK, Dispertan Semarang Bingung Cari Sapi yang Sehat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya