Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gay, Tawarkan Pijat Plus via Twitter

Pelakunya warga Semarang, ditangkap di Sleman, Yogyakarta

Semarang, IDN Times - Bisnis prostitusi yang melibatkan para pria penyuka sesama jenis alias gay dibongkar aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. 

1. Modusnya menawarkan pijat plus untuk kepuasan pribadi

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gay, Tawarkan Pijat Plus via TwitterUnsplash/Jesper Aggergaard

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto menyatakan petugasnya berhasil membongkar bisnis esek-esek yang melibatkan para gay dari penelusuran via Twitter. 

"Modus terduga pelaku menawarkan pirate plus khusus gay dengan layanan seksual," kata Wihastono seperti dilansir IDN Times dari akun Instagram Humas Polda Jateng, Kamis (12/3). 

Baca Juga: Pengen Tetap Awet Muda? Coba deh Teknik Pijat Jepang, Korugi Massage

2. Terdapat dua pelaku yang diringkus polisi

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gay, Tawarkan Pijat Plus via Twittermassage.com.my

Petugasnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Pertama berinisial F berusia tahun 28 tahun dan yang kedua berinisial AW berusia 32 tahun.

Para pelaku kedapatan melakukan bisnis esek-esek gay demi mendapat kepuasan pribadi dan untuk meraup keuntungan finansial. 

3. Seorang pelaku ditangkap di sebuah hotel di Semarang

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gay, Tawarkan Pijat Plus via TwitterIlustrasi Twitter. unsplash.com/Kon Karampelas

Seorang pelaku berinisial F berhasil diringkus petugasnya di salah satu hotel di Semarang. F dibekuk pada Kamis (5/3).

"Setelah pengembangan, kami juga mengamankan AW di rumah kos di Sleman Yogyakarta. Diduga dia muncikari bisnis prostitusi online," jelasnya.

Dari kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai beberapa barang bukti. Diantaranya handphone, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Direskrimsus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono.

Baca Juga: Bongkar Kedok Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Dibantu 3 Guru Besar

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya