Saat Lebaran, 8 WNA di Penampungan Semarang Bakal Dijaga Ketat Petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Semarang akan mendapat penjagaan yang ketat saat momentum Lebaran 2022.
Peningkatan penjagaan mengacu pada perintah Sekjen Kemenkumham sebagai upaya meminimalisir gangguan keamanan ketika momentum libur panjang Lebaran.
1. Penjagaan WNA untuk cegah gangguan keamanan
Ferry Limanto, Kasubsi Registrasi Rudenim Semarang mengatakan kedelapan WNA selama ini menempati lokasi penampungan Rudenim dengan rentang waktu yang bervariasi.
"Yang kita tampung di Rudenim Semarang ada delapan orang dari warga negara Pantai Gading, Nigeria, Tiongkok, Taiwan dan Taiwan. Saat Lebaran nanti kita akan memberikan penjagaan yang ekstra supaya dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ferry saat dikonfirmasi IDN Times pada Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: 3 WNA di Semarang Dideportasi ke Negara Asal usai Bebas dari Penjara
2. WNA asal Malaysia dideportasi setelah dipenjara 12 tahun
Sejauh ini masing-masing WNA rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapat asupan makanan yang cukup. Para WNA yang ditampung sementara oleh Rudenim, katanya ada yang pernah terlibat tindak kejahatan maupun izin tinggalnya sudah overstay.
Salah satu WNA yang ditampung sementara adalah Ong Beng Giap. Menurut Ferry, Ong akan dideportasi bulan ini. Seluruh dokumennya sudah lengkap. Ia juga sudah sepakat dengan Kedubes Malaysia untuk memulangkan Ong ke Negeri Jiran.
Editor’s picks
"Karena Ong sudah bebas dari Lapas Kedungpane, maka dia ditampung di Rudenim sejak Maret. Lalu dia dideportasi bulan ini setelah kami urus tiket kepulangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta," tambah Ferry.
3. Ong ngaku sempat dipindahkan ke sejumlah lapas
Ong merupakan seorang warga Malaysia yang terlibat kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah. Ong bercerita dirinya harus dibui selama 12 tahun lantaran terbukti mengedarkan sabu seberat 1,5 kilogram. Usai divonis pengadilan, Ong berulang kali dipindahkan. Mulai dari Lapas Nusakambangan, Lapas Ambarawa, Lapas Magelang dan Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
"Saya benar-benar kapok terlibat kasus di Semarang. Saya menemukan banyak pelajaran berharga selama menjalani pidana 12 tahun," akunya.
4. Deportasi para WNA dipermudah
Dengan menilik situasi pandemik COVID-19 yang kian melandai, Ferry menegaskan proses deportasi para WNA bakal semakin mudah.
Selain jadwal penerbangan yang mulai lancar makan bisa mendukung upaya deportasi WNA untuk mengurangi ketersian di penampungan Rudenim.
"Meski persyaratannya tetap sama ada karantina dan vaksinasi, tapi sekarang jadwal penerbangan untuk memulangkan WNA semakin mudah," ujar Ferry.
Baca Juga: 10 Potret Ereveld Kalibanteng Semarang, Makam Ikonik Para Perempuan