Sebar Video Azan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Diringkus Polda Jateng

Pelaku dijerat dengan UU ITE

Semarang, IDN Times - Aparat Direkskrimum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berusia 43 tahun karena kedapatan menyebarkan video ajakan jihad di kanal YouTube. Pria tersebut berinisial JAK yang teridentifikasi berasal dari Kampung Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

1. Pelaku berinisial JAK dijerat UU ITE karena sebarluaskan video jihad

Sebar Video Azan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Diringkus Polda JatengKabid Humas Polda Jateng saat membawa pelaku berinsial JAK ke Mapolda Jateng. Dok Humas Polda Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono menyebutkan JAK saat ini dijerat UU ITE karena dianggap memicu kegaduhan melalui media sosial (medsos). Sebab dari hasil penyelidikannya, JAK memposting video azan yang bermuatan pesan jihad yang disebarluaskan ke jemaah pengajiannya di Kabupaten Tegal.

"Dia sudah ditetapkan tersangka. Pria dengan inisial JAK terbukti menyebarkan video jihad di komunitas pengajiannya yang ada di Dukuhturi, RT 03/RW 02," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelantun dan Penyebar Video Azan dengan Kalimat Jihad

2. Aparat Direkskrimum Polda Jateng punya barang bukti berupa akun YouTube

Sebar Video Azan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Diringkus Polda JatengPelaku penyebar video azan jihad di Semarang. Dok Humas Polda Jateng

Wihastono menyampaikan pelaku terdeteksi sudah menyebarluaskan video ajakan jihad pada Minggu (29/11/2020) silam. Polisi lalu mengusut atas laporan warga yang resah munculnya video ajakan azan jihad pada akun YouTube.

Ia telah menjerat JAK dengan Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 mengenai ITE. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dengan denda mencapai Rp1 miliar.

Atas kasus tersebut, personelnya telah menyita berbagai barang bukti. Mulai sebuah telepon genggam Samsung hitam, sebuah telepon genggam Vivo S5 hitam, sebuah barang bukti akun YouTube dengan nama akun Agung Mujahid.

Seorang pelaku lainnya, katanya juga sudah dibekuk. Yakni pria berinisial S yang belakangan diketahui merupakan muazin yang mengumandangkan azan.

"S ditangkap atas kasus penipuan, nilai kerugian Rp125 juta. Sekarang kasusnya sedang diperdalam lagi," paparnya.

3. Penyebaran video ajakan jihad dianggap polisi bisa menyebabkan keributan

Sebar Video Azan Jihad di Tegal, Warga Surabaya Diringkus Polda JatengDireskrimum Polda Jateng bersama Kabid Humas memberikan keterangan kepada wartawan. Dok Humas Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku JAK sempat diburu personelnya sebelum akhirnya ditangkap di Surabaya.

Polda Jateng menganggap video ajakan jihad yang disebarkan JAK bisa memicu keributan antar individu maupun antar kelompok. Ia menenggarai video ajakan jihad rawan bermuatan agama dan golongan tertentu.

"Berdasarkan buktinya, pelaku ditangkap di Surabaya. Pelaku melanggar tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," jelasnya.

Ia bilang video ajakan jihad berdurasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul Seruan Jihad dari Tegal dipimpin Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan Habib Hanif.

Baca Juga: Pakai Dana COVID-19 Cukup Besar, Tim BPK Periksa Polda Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya