Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane, Candra Terancam Hukuman Mati

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya

Semarang, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menjerat pasal berlapis bagi Candra alias CG, seorang pemuda yang kedapatan hendak menyelundupkan sabu melalui tembok Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.

Saat meringkus CG, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram yang dibukus plastik klip besar yang dilapisi kertas tisu dan dilakban. 

"Pelaku kita jerat dengan dua pasal. Yang pertama pakai Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati dan seumur hidup," kata Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko, Kamis (10/9/2020).

1. Awalnya CG tepergok selundupkan sabu di Lapas Kedungpane

Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane, Candra Terancam Hukuman MatiSeorang pelaku penyelundupan sabu di Lapas Kedungpane diringkus petugas. Dok Humas Lapas Kedungpane

Dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, CG berhasil diringkus di depan Lapas Kedungpane Kota Semarang, di hari Senin 24 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB. 

CG saat kejadian tepergok hendak menyelundupkan sabu di depan lapas. Dari pengakuannya, CG memperoleh sabu dari sebuah hotel di Kota Semarang.

"Dia kerjasama dengan pelaku inisial A yang sekarang masih DPO. Mereka sudah dua kali beraksi. Awalnya kita tangkap di Kedungpane. Lalu dikembangkan penyelidikannya dan ada pelaku lainnya yang berhasil diamankan," ujarnya.

Baca Juga: Sipir Tangkap Pemuda yang Lemparkan Bungkusan Sabu ke Lapas Kedungpane

2. Pelaku dapat pasokan sabu dari Makassar

Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane, Candra Terancam Hukuman MatiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat pihaknya memperdalam penyelidikan, terdapat beberapa pelaku lainnya yang berhasil diringkus. Sindikat peredaran narkoba yang dibongkar oleh pihaknya, ternyata para pelaku menyelundupkan sabu dari Makassar memakai kapal untuk dibawa ke Semarang.

"Mereka datang dari Makassar ke Semarang 7 Agustus kemarin. Barangnya ditaruh di koper, terus dikirim via kapal. Kemudian sampai di sini, dipecah-pecah, dibungkus kecil-kecil dengan berat bervariasi," jelasnya.

3. Diresnarkoba Polda Jateng: Kita bisa selamatkan nyawa 91 ribu jiwa

Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane, Candra Terancam Hukuman MatiPara petugas Lapas Kedungpane saat mengamankan pintu masuk lapas. Dok Humas Lapas Kedungpane

Pihaknya menegaskan atas pengungkapan kasus ini, paling tidak bisa menyelamatkan 91 ribu jiwa. "Yang pasti kita sedang mengembangkan teknik penyelidikannya. Tentunya jumlah pelakunya pasti ada lebih banyak lagi," paparnya.

Baca Juga: Peringati 1 Suro, Kalapas Kedungpane Minta Para Napi Segera Hijrah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya