Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Massa Penyambutan

Siapkan Tim Pos Gugus Tugas bagi massa yang langgar Prokes

Solo, IDN Times - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang. Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kalapas Minta Simpatisan Tak Buat Kerumunan

1. Siapkan Tim Pos Gugus Tugas

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Massa PenyambutanKapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dok/Polresta Solo

Untuk mengantisipasi sekelompok massa yang menyambut kepulangan Abu Bakar Ba’asir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP. Tim tersebut bertugas membubarkan kerumunan dan mengambil tindakan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda dalam siaran pers, Senin (4/1/21).

Kapolda juga mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

2. Tak ada penangganan khusus

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Massa Penyambutan(Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Kapolda menegaskan jika dalm proses pemulangan Abu Bakar Baasyir tersebut tidak ada penanganan khusus. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." tutup Kapolda.

3. Dapat remisi 55 bulan

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Massa PenyambutanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya