BOR COVID-19 Diklaim Turun, Kota Solo Masih PPKM Level 4, Mal Dibatasi

Kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan

Surakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo mengklaim bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 rumah sakit di Kota Solo menurun. Total penurunan mencapai 64 persen.

1. BOR rumah sakit dan kasus COVID-19 diklaim melandai

BOR COVID-19 Diklaim Turun, Kota Solo Masih PPKM Level 4, Mal DibatasiRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Data yang dihimpun IDN Times pada tanggal Rabu (11/8/2021), prosentase jumlah total BOR sebanyak 64 persen. Sedangkan jika diprosentase sesuai dengan katagori BOR, yakni BOR Intensive Care Unit (ICU) sebanyak 87,98 persen, dan BOR isolasi sebanyak 58,81 persen. Data tersebut diambil dari 16 rumah sakit rujukan COVID-19.

Dari jumlah itu, ada empat rumah sakit dengan BOR ICU melebihi kapasitas. Yakni RS Slamet Riyadi Solo, RS Umum Dr Oen, RS Umum Panti Waluyo, dan RS Umum Islam Kustati. Sedangkan untuk BOR Isolasi yang mengalami keterisian hingga 100 persen adalah RS Slamet Riyadi.

Selain BOR, kasus COVID-1 di Kota Solo juga menurun. Berdasarkan data hingga Rabu (11/8/2021), jumlah total kasus virus corona mencapai 24.684 orang. Dengan rincian yang dirawat ada 184 orang, isolasi mandiri 629 orang, isolasi terpusat 300 orang, sembuh 22.583 orang, dan meninggal 988 orang.

Adapun kasus terkonfirmasi positif rata-rata sekitar 50an orang. Situasi tersebut lebih turun dibandingkan dengan minggu sebelumnya yang mencapai ratusan kasus setiap harinya.

Baca Juga: Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RI

2. Kota Solo masih terapkan PPKM Level 4

BOR COVID-19 Diklaim Turun, Kota Solo Masih PPKM Level 4, Mal DibatasiIlustrasi warung di tengah PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kendati kasus melandai, Kota Solo masih masuk dalam zona Level 4 Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan PPKM sendiri dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan Wali Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota terbaru Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat Level 4 di Kota Solo.

Aturan pada SE tersebut sebagian besar masih sama seperti SE sebelumnya. Seperti mal atau pusat perbelanjaan masih ditutup serta resepsi pernikahan juga belum diperbolehkan.

"Yang sudah boleh adalah kegiatan keagamaan, untuk resepsi tidak boleh. Mal juga belum boleh," katanya Selasa (11/8/21).

3. Ada pelonggaran di tempat ibadah

BOR COVID-19 Diklaim Turun, Kota Solo Masih PPKM Level 4, Mal DibatasiIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Dalam SE itu, disebutkan untuk tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan.

Dengan ketentuan, kegiatan bersifat ibadah wajib, jumlah peserta maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/ 1094 tanggal 12
April 2021 Tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah
di Kota Surakarta, serta masjid lingkungan hanya diperuntukkan bagi warga sekitar.

"Kembali ke aturan SE yang lama hanya tempat ibadah saja yang boleh," pungkasnya.

Sementara untuk aturan mal dalam SE tersebut tertulis pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan aktivitasnya dibatasi. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satgas COVID-19 Kota Solo.

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Mobil Ketua Umum MUI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya