Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gibran Siap Kawal Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berjanji untuk terus mengawal kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Ia menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah berjalan baik.

1. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian

Foto almarhum Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS. (Dok. IDN Times)

Gibran mengungkapkan akan lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Gibran juga meminta kepada seluruh akademisi agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Nanti saya koordinasi terus dengan pak Kapolresta. Nanti hasil autopsinya seperti apa, keputusannya seperti apa kita ikut mengawal saja,” ujar Gibran.

2. Pembekuan Menwa dinilai langkah yang tepat

Ilustrasi Menwa. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat ditanya soal pembekuan Menwa Gibran mengatakan jika langkah tersebut adalah langkah yang tepat. Selain itu, pihaknya juga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak yang berwenang yakni Polresta Solo.

“Itu proses hukumnya biar pak Kapolresta saja. Saya mengawal dari jauh saja. Sejauh ini sudah on the track,” ungkapnya.

“Pokoknya jangan terulang lagi kekerasan-kekerasan seperti itu ya,” pungkasnya.

3. Polisi masih lakukan penyidikan

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat berkunjungan ke Polresta Solo, Senin (1/11/2021) mengatakan jika saat ini penyidik sedang pendalaman terkait kasus yang menewaskan mahasiswa UNS tersebut. Menurutnya ada beberapa alat bukti yang sudah ada yakni visum yang perlu ditambahkan dengan keterangan ahli forensik.

"Kami lihat ada hal-hal yang perlu ditambahkan untuk pemenuhan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman. Sudah ada visum dan lain-lain, pendalaman, periksa ahli yang berkait dengan penyebab kematian," katanya.

Terkait penetapan tersangkat, lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan tersangka atau diduga pelaku yang menewaskan Gilang, Djuhandhani mengatakan, akan diputuskan setelah adanya gelar perkara.

"Berkaitan dengan pelaku dan sebagainya diputuskan dengan gelar perkara. Harus bisa jelaskan penyebab kematian ini, berkaitan dengan kejadian tidak. Alat bukti surat harus dikuatkan dengan keterangan ahli, " pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us