Polresta Solo Tangkap Mahasiswa Tegal yang Ejek Gibran Soal Jabatan

Pemuda berasal dari Slawi, Tegal.

Solo, IDN Times - Tim Virtual Police Polresta Solo menangkap warga asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah berinisial AM. Pria tersebut ditangkap lantaran menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Piala Menpora, Gibran Larang Suporter Nobar dan Datangi Manahan Solo

1. Bermula dari komentar akun instagram

Polresta Solo Tangkap Mahasiswa Tegal yang Ejek Gibran Soal JabatanPelaku penyebar hoax soal Gibran. Tangkapan layar @polrestasurakarta

Melalui akun instagramnya, dia berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.

Karena komentarnya tersebut, polisi cyber memburu pria pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta tersebut.

2. Sempat tak membalas DM instagram

Polresta Solo Tangkap Mahasiswa Tegal yang Ejek Gibran Soal JabatanPelaku penyebar hoax soal Gibran. Tangkapan layar @polrestasurakarta

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan AM melalui DM (Direct Message) agar menghapus unggahan itu. Namun peringatan itu diabaikan, sehingga dilakukan penangkapan.

"Tim Virtual Police Polresta Surakarta terpaksa menangkap yang bersangkutan karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM)," ujar Ade, Senin (15/3/21) malam.

Ade menyampaikan, sebelum menangkap AM, pihaknya telah mengonfirmasi muatan narasi itu kepada ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. Namun, dia memastikan pelaku tidak akan diproses hukum.

"Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

3. Sesuai instruksi Kapolri

Polresta Solo Tangkap Mahasiswa Tegal yang Ejek Gibran Soal JabatanKapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai mengantar Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut, Ade mengatakan langkah tersebut dilakukan Tim Virtual Police Polresta Surakarta sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

"Kedepan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif," jelasnya.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice,"tutupnya.

Baca Juga: Banjir! Warga Gilingan dan Nusukan Lapor ke Medsos Gibran

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya