Penangkapan 10 Kg Ganja di Tegal, Kasus Terbesar di Jateng Tahun 2020 

Kelompok jaringan Aceh

Tegal, IDN Times - Sedikitnya tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kota Tegal, Rabu (19/2) kemarin. Dari tangan pelaku, diamankan ganja seberat hampir 10 kilogram beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Muzaidin Akan Dijebloskan ke Sel Super Maximum Security Nusakambangan

1. Petugas kantongi informasi dari warga

Penangkapan 10 Kg Ganja di Tegal, Kasus Terbesar di Jateng Tahun 2020 IDN Times/ Muchammad Haikal

Kronologi kejadian bermula, saat BNN menerima laporan adanya transaksi narkoba di Kota Bahari. Dari pengintaian dan pengamatan, petugas akhirnya menangkap satu pelaku berinisial A (43). Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Margadana.

Saat ditangkap, A alias I kedapatan membawa 10 paket narkotika golongan satu jenis ganja. Setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.

Dia adalah KD (46) alias H yang ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Desa Tembok Luwung, Kabupaten Tegal dan satu pelaku lainnya WS (41) warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

“Info pertama, kita menerima laporan adanya transaksi ganja di Terminal Tegal. Setelah ditelusuri, ditangkap pelaku A (43) dengan barang bukti 10 paket ganja. Dia memesan barang tersebut dari KD dan WS yang kita tangkap dihari yang sama,” ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan saat gelar perkara di BNN Kota Tegal, Senin (24/2) siang.

2. Ungkap kasus terbesar di Jateng di Tahun 2020

Penangkapan 10 Kg Ganja di Tegal, Kasus Terbesar di Jateng Tahun 2020 IDN Times/ Muchammad Haikal

Menurut Benny, pengungkapan kasus di Kota Tegal merupakan kasus yang cukup besar di Jawa Tengah pada 2020. Sebelumnya, sambung Benny, di tahun 2019 BNN Kota Surakarta berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 50 kilogram.

Pada tahun yang sama, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran ganja di Kabupaten Batang, dengan jumlah barang bukti mencapai 6 kilogram. Ihwal pengungkapan di Tegal, diketahui barang bukti berupa 9,9973,74 gram tersebut diperoleh dari Aceh yang dikirim melalui Lampung.

3. Pelaku dijerat pidana seumur hidup

Penangkapan 10 Kg Ganja di Tegal, Kasus Terbesar di Jateng Tahun 2020 IDN Times/ Muchammad Haikal

“Pengirimannya melalui jalur darat menggunakan mobil. Penjualnya sedang kami telusuri dan semoga dalam waktu dekat dapat segera terungkap,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Baca Juga: Disdikbud Tegal Larang Guru Ajar Buku Tema 7 ke Siswa, Ini Alasannya 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya