Tak Ada yang Daftar Jalur Perseorangan, Cabup di Rembang Lewat Parpol

Rembang, IDN Times - Jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 dipastikan tidak ada.
Hasil ini diketahui setelah batas penyerahan dokumen dukungan penyerahan calon perseorangan ditutup pada 23 Februari 2020. Pada jadwal penyerahan itu tidak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen dukungan tersebut.
Baca Juga: Jalur Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Sepi Peminat
1. Penyerahan batas dokumen ditutup Minggu 23 Februari 2020
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan, hingga batasan akhir penyerahan dokumen dukungan calon peseorangan bupati dan wakil bupati di Rembang tidak ada yang menyerahkan. Sehingga dari hal itu nantinya calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020 ini tidak ada yang dari jalur perseorangan atau independen.
“Sampai batas akhir penyeahan jam 24.00 WIB pada Minggu (23/2) tidak ada yang menyerahkan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
2. Lima hari dibuka tak ada yang daftar
Editor’s picks
Sebelumnya, kata dia penyerahan dokumen calon perseorangan dukungan Bupati dan Wakil Bupati Rembang dibuka sejak 19 Februari 2020 kemarin. Hingga penutupan penyerahan dokumen dukungan ditutup ada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
“Artinya telah dibuka lima hari,” terang dia.
3. Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Rembang pilkada dibuka pada 16 Juni 2020
Sementara itu, terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan ini minimal mendapatkan dukungan sebanyak 41.484 orang. Jumlah dukungan itu tersebar minimal di delapan kecamatan di Rembang.
Setelah dokumen syarat calon itu diserahkan nantinya akan menjadi tahapan awal untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang. Sedangkan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Rembang nanti pada 16-18 Juni 2020.
Baca Juga: Bajo dan Alam, Dua Pasang Calon Independen Daftar di Pilkada Solo 2020