Janji Menikah Tak Kunjung Ditepati, Siswi di Purbalingga Lapor Polisi

20 kali disetubuhi hingga hamil

Purbalingga, IDN Times – Seorang remaja putri berusia 18 tahun asal Kecamatan Kutasari hamil setelah disetubuhi sebanyak 20 kali oleh kekasihnya. Pelaku yang baru berusia 19 tahun kini mendekam di tahanan Polres Purbalingga karena dilaporkan orangtua korban.

Baca Juga: Misteri Tumpukan Batu di Purbalingga Ternyata Fenomena Columnar Joint

1. Janji menikah terus diulur-ulur padahal perut sudah membesar

Janji Menikah Tak Kunjung Ditepati, Siswi di Purbalingga Lapor PolisiUnsplash/Andrew Itaga

Orangtua korban melaporkan tersangka setelah janji menikahi korban terus diulur-ulur dengan berbagai macam alasan. Di sisi lain, perut korban yang masih duduk di bangku sekolah terus membesar.

“Korban didampingi pendamping begitu melaporkan kasus ini. Selain mendapat pendampingan dari Dinsos, korban juga didampingi psikolog dari Unit PPA Polres,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto.

2. Pelaku memanfaatkan suasana rumah yang sepi

Janji Menikah Tak Kunjung Ditepati, Siswi di Purbalingga Lapor Polisithehealthy.com

Ponco mengatakan, tersangka menyetubuhi korban di rumahnya. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada 11 Agustus. Ketika itu, korban dijemput tersangka kemudian mengajak ke rumahnya.

Di rumah itu, tersangka hanya tinggal bersama neneknya. Suasana rumah yang sepi tanpa pengawasan membuat tersangka leluasa melakukan aksinya. Korban dibawa masuk ke kamar tersangka dan menyetubuhi korban.

“Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sampai dengan 20 kali hingga korban hamil. Mereka sudah bertunangan tapi tak kunjung dinikahi,” ujar Ponco.

3. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan

Janji Menikah Tak Kunjung Ditepati, Siswi di Purbalingga Lapor Polisiibtimes.com

Setelah dilaporkan, Unit PPA Polres Purbalingga mengumpulkan bukti. Setelah cukup bukti, anggota Polres Purbalingga menangkap pelaku pada Kamis 16 Januari 2020.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan diabawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Purbalingga, Kerugian Capai Rp70 Juta

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya