Penabrak Kiai Supono Mustajab Ditangkap Setelah 16 Hari Jadi Buron!

Sempat Melawan saat Ditangkap

Purbalingga, IDN Times – Toto Priyanto (34) tersangka penabrakkan Supono Mustajab (67), tokoh agama Purbalingga ditangkap setelah 16 hari menjadi buronan Polres Purbalingga. Toto ditangkap lantaran kabur setelah mengantar korban ke rumah sakit.

Baca Juga: Bejat! Paman dan Ayah Kandung Tega Perkosa Siswi SD di Purbalingga

1. Tabrakan terjadi di jalan menanjak

Penabrak Kiai Supono Mustajab Ditangkap Setelah 16 Hari Jadi Buron!Rudal Afgani

Kapolres Purbalingga, AKBP Mohammad Syafi Maulla, mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Senin (16/3). Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi R 4204 MV menanjak dari arah timur ke barat. Dari arah berlawanan menurun dengan kecelakaan mobil pikap nomor polisi T 8528 EC.

“Mobil masuk ke jalur korban sehingga terjadi tabrakan,” kata dia.

Setelah tabrakan, tersangka mengantar korban ke RSUD Goeteng Taroenadibrata. Namun karena korban kemudian meninggal dunia, korban mengaku panik dan kabur.

“Saya takut, terus ke rumah adik saya,” kata Toto.

Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endriani, mengatakan tersangka ditangkap di rumah adiknya di Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. Tersangka sempat melawan ketika diringkus anggota Polres Purbalingga.

“Tersangka melawan saat ditangkap, dia berusaha kabur,” ujar dia.

3. Identitas tersangka terungkap melalui poster di mobil

Penabrak Kiai Supono Mustajab Ditangkap Setelah 16 Hari Jadi Buron!Rudal Afgani

Ia mengatakan, pengejaran diawali dengan mengidentifikasi tersangka melalui foto kendaraan milik tersangka. Di bagian belakang mobil tertempel poster. Dari poster itu, polisi mendatangi bengkel variasi mobil.

“Ada variasi mobil yang masih ingat membuat poster itu, dari situ kami mendapat identitas tersangka,” kata Indri.

3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Penabrak Kiai Supono Mustajab Ditangkap Setelah 16 Hari Jadi Buron!Ilustrasi penjara. rawstory.com

Tersangka diketahui warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Namun ketika didatangi ke rumah, tersangka tidak ada. Polisi kemudian menelusuri kerabat tersangka dan diketahui tersangka bersembunyi di rumah adiknya di Banjarnegara.

Tersangka dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp12 juta. Tersangka disangka lalai hingga membuat orang lain meninggal dunia.

“Jadi penyebabnya human error,” ujar dia.

Baca Juga: Tak Ada Riwayat ke Luar Kota, 2 PDP COVID-19 di Purbalingga Meninggal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya