Purwokerto, IDN Times – Nama seorang pria bernama Kusnadi alias Cubo mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Sosok tersebut disebut oleh para saksi sebagai pihak yang merekrut mereka untuk bekerja di lokasi tambang.
Pengacara para terdakwa, Djoko Susanto SH, kepada IDN Times, Jumat (6/3/2026) menegaskan bahwa dari keterangan saksi di persidangan terungkap para buruh harian lepas bekerja kepada sosok bernama Cubo, bukan kepada para terdakwa. Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan 10 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seluruhnya merupakan buruh harian lepas di lokasi tambang.
"Dari awal para saksi ini bekerja kepada seseorang bernama Kusnadi alias Cubo, dan mereka direkrut olehnya untuk bekerja di lokasi tambang, para buruh ini hanya mencari nafkah dan tidak mengetahui persoalan hukum yang kini menjerat klien kami,"tambah Djoko.
