Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

17 JPO di Semarang Tak Jelas Pemiliknya, Siap Dibongkar Jika Berbahaya

Kota Semarang
17 JPO di Semarang Tak Jelas Pemiliknya, Siap Dibongkar Jika Berbahaya
Ilustrasi jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Semarang. (dok. Dishub Kota Semarang)
  • Dari sekitar 25 JPO di Semarang, hanya delapan tercatat sebagai aset Pemkot; sekitar 17 lainnya masih ditelusuri kepemilikannya, termasuk JPO di kawasan Pasar Bulu.
  • Dishub telah berkirim surat ke BPTD dan berkoordinasi dengan BPKAD untuk mengklarifikasi kemungkinan hibah atau penyerahan aset, karena JPO berkaitan langsung dengan keselamatan pejalan kaki.
  • Pemkot membuka opsi mengambil alih JPO tak terawat; struktur yang membahayakan dapat dipotong atau dirobohkan untuk dibangun ulang, sementara perbaikan darurat tetap dilakukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Status kepemilikan sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Semarang masih menjadi tanda tanya. Dari sekitar 25 JPO yang berdiri di berbagai titik, baru delapan lokasi yang tercatat secara resmi sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

  1. 1. Status kepemilikan JPO belum diketahui secara jelas

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

    Artinya, sekitar 17 JPO lainnya masih dalam proses penelusuran status kepemilikan, termasuk kemungkinan aset yang pernah dihibahkan atau diserahkan kepada pemerintah.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, sebagian JPO tersebut merupakan konstruksi besi atau bangunan lama yang status kepemilikannya belum diketahui secara jelas.

    “Dari 25 JPO di lapangan, yang tercatat di aset kami baru ada 8 JPO. Sisanya ini sedang kita urus dan bersurat ke pusat, ada yang belum ada jawaban ini punya siapa. Bisa dibilang ada yang tanpa kepemilikan, salah satunya seperti JPO di kawasan Pasar Bulu,” ungkapnya, Jumat (4/9/2026).

  2. 2. Menelusuri status sejumlah JPO

    jpo, jembatan penyebrangan orang
    Ilustrasi jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Semarang. (dok. Dishub Kota Semarang)

    Dishub Kota Semarang telah bersurat kepada pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk menelusuri status sejumlah JPO tersebut. Pelacakan juga dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang untuk mengklarifikasi kemungkinan status hibah maupun penyerahan aset.

    Persoalan status aset tersebut menjadi penting karena JPO merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan pejalan kaki.

    Danang menerangkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang. Pemkot Semarang membuka opsi mengambil alih JPO yang tidak memiliki kejelasan kepemilikan maupun tidak mendapatkan perawatan.

  3. 3. Dishub lakukan penanganan darurat JPO

    jpo, jembatan penyebrangan orang
    Ilustrasi jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Semarang. (dok. Dishub Kota Semarang)

    Terlebih jika kondisi struktur JPO sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan masyarakat.

    “Kalau memang ada JPO yang tidak dirawat dan strukturnya sudah tidak layak atau membahayakan, mau kita ambil alih. Kalau memang tidak memungkinkan dipertahankan, ya kita potong atau robohkan dulu, nanti kita bangun ulang yang baru,” tegasnya.

    Sembari menanti kejelasan status hukum, Danang menyebut Dishub tetap melakukan penanganan darurat (tambal sulam) seperti merawat papan kayu dan atap jika ada aduan warga atau temuan kerusakan di lapangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More