Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Lapas Izinkan Napi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadiri Nikahan Anaknya

IMG-20250821-WA0011.jpg
Apel pagi kesiapsiagaan dari Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Dua pengelola lapas di Semarang memberikan izin kepada terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri untuk menghadiri pernikahan putra semata wayangnya di Semarang Royale Golf. 

Hevearita alias Mbak Ita merupakan mantan Walikota Semarang yang terlibat tindak pidana korupsi. Sedangkan Alwin Basri yang notabene suaminya merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng. 

Pihak Lapas Kelas IIA Bulu Semarang menyatakan telah memberikan izin luar biasa (ILB) kepada Mbak Ita untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya, Jumat (26/9/2025). 

Pelaksanaan izin keluar dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa.Sebelumnya, dilakukan survei lapangan tentang tempat izin luar biasa dan hasil nya dilaporkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 

Dari sidang tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tanggal 19 September 2025 Jumat, 26 September 2025, tiga petugas perempuan Lapas Perempuan Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap Mbak Ita menuju Semarang Royale Golf. 

"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," kata Kepala Lapas Bulu, Ade Agustina dalam keterangan yang diterima IDN Times. 

Ia menyampaikan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sesuai regulasi yang berlaku. Namun tetap dalam pengawasan ketat petugas. 

“Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tertib. Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal,” akunya. 

Terpisah, Fonika Afandi, Kepala Lapas Kedungpane Semarang juga membenarkan kalau suami Mbak Ita, Alwin Basri meminta permohonan izin luar biasa untuk keluar lapas dalam rangka menghadiri pernikahan putranya. 

Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dan ⁠Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 Tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan bahwa Lapas akan mengeluarkan narapidana dengan beberapa alasan salah satunya adalah menghadiri pernikahan/ menjadi wali nikah, membagi waris, menghadiri pemakaman orangtua.

"Pengeluaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Awalnya kelurga warga binaan mengirimkan permohonan izin untuk menghadiri pernikahan. Pihak lapas lalu meminta dokumen penguat salah satunya data penjamin, surat keterangan dari KUA dan surat pengantar dari lurah," katanya. 

"Kemudian akan dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan pelaksanaan. Jika hasil disetujui maka pengeluaran baru dapat dilaksanakan," bebernya. 

Saat keluar Lapas Kedungpane, Alwin dijaga tiga petugas lapas dan dua personel Polrestabes Semarang. "Setelah kegiatan selesai, warga binaan akan langsung kembali ke lapas," terangnya. 

Adapun hari ini, menurutnya terdapat tiga pengeluaran narapidana dengan alasan penting di antaranya izin menghadiri pernikahan, izin menghadiri pemakaman dan izin berobat. Ketiganya mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Uji Ketangguhan BYD ATTO 1 di Jalur Pegunungan Lereng Merbabu

26 Sep 2025, 22:07 WIBNews